Cut Sylvianiansyah. STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR : 33/PDT.G/2011/PN-BNA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Cut sylvianiansyah 2019 abstrak studi kasus putusan pengadilan negeri banda aceh nomor : 33/pdt.g/2011/pn-bna tentang perbuatan melawan hukum fakultas hukum universitas syiah kuala (v,106) pp., bibl., app. (kadriah, s.h.,m.hum.) menurut pasal 1365 kuh perdata dijelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya mengganti kerugian. dalam studi kasus ini pada putusan pengadilan negeri banda aceh nomor : 33/pdt.g/2011/pn-bna, para penggugat menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tidak bisa menguasai dan menikmati haknya, namun dalam putusan pengadilan negeri banda aceh menyatakan para tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim terhadap perbuatan melawan hukum serta untuk mengetahui tercapai atau

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016) ,

Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 183/PDT/2013/PT.DKI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK (HENI SEPTIA ADINDA, 2019) ,

nya tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum di dalam putusan tersebut. penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian normatif. metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan, untuk memperoleh dan mempelajari data sekunder melalui rangkaian membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan pengadilan negeri banda aceh nomor: 33/pdt.g/2011/pn-bna, yang menyatakan surat hasil kesepakatan damai tersebut sebagai alat bukti yang sah menurut hukum adalah kurang tepat. seharusnya surat hasil kesepakatan tersebut tidak sah, karena surat hasil kesepakatan damai tersebut tidak diakui kebenarannya dan tidak terdapat tanda tangan para penggugat, maka perbuatan penjualan tanah dan balik nama sertifikat hak milik yang dilakukan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. hakim dalam memberikan putusannya kurang memperhatikan tujuan dari hukum yaitu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum karena dalam putusannya hakim tidak mempertimbangkan alat bukti dari para penggugat. disarankan agar hakim dalam memberikan putusannya menerapkan asas mendengarkan kedua belah pihak, dalam memberikan putusan harus sesuai tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum agar terciptanya keadilan bagi para pihak yang berperkara sebagaimana diatur dalam pasal 1865 kuh

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : cut.sylvianiansyah@yahoo.co.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR: 366/PDT.G/2012/PT.DKI TENTANG RNPERBUATAN MELAWAN HUKUM (Diana Putri Trisna, 2015) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR: 323/PDT/2012/PT.MDN TENTANG TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN (Rachmy Karina, 2016) ,

STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 55/PDT.G/2015/YYK (Intan Diah Pratiwi, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi