HAIKAL AUDIA. STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 286 K/PID/2017 TENTANG TINDAK PEMBUNUHAN BERENCANA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak haikal audia ; studi kasus terhadap putusan nomor 286 k/pid/2017 tentang tindak pembunuhan berencana 2019 (iv.58)pp.bibl.app nurhafifah, s.h., m.hum. tindak pidana pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana kejahatan terhadap orang atau makar mati yang disebut moord (pembunuhan berencana), yang diatur dalam pasal 340 kuhp yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. dalam studi kasus ini terdakwa membantu pembunuhan berencana yang mana perbuatan ini dapat dikenakan pidana juga, yaitu pasal 55 dan 56 kuhp yang masa hukumannya sepertiga dari pelaku utama. tujuan studi kasus ini untuk menganalisis putusan tersebut. dengan menilai hakim tidak melihat fakta-fakta di persidangan dan penjatuhan putusan bebas (vriisjpaak) dinilai bertentangan dengan rasa keadilan. metode penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif normatif atau dengan kata lain metode kepustakaan dengan maksud memperoleh data sekunder melalui serangkaian membaca, mengutip, dan

Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUKON NOMOR 224/PID.B/2013/PN-LSK TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (nadya dimas riandini, 2016) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI DAN ANAK KANDUNG (SUATU PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rahmad Ramadhan, 2018) ,

nelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian, untuk melengkapi penelitian. berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa hakim tidak memperhatikan fakta-fakta di pesidangan seperti keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dan juga dalam ketika terdakwa memberikan keterangan, terdakwa mengakuinya. hakim dalam membuat putusan bebas seharusnya hasil dari keseluruhan persidangan dan melihat unsur-unsur pasal yang di dakwakan kepada terdakwa bukan hanya berdasarkan keyakinan hakim saja, yang mana putusan bebas ini bertentangan dengan nilai rasa keadilan yang ada saat ini karena merugikan keluarga korban dan hanya menguntungkan terdakwa. hakim diharapkan dapat lebih cermat dan teliti di dalam melihat keteranganketerangan saksi selama persidangan yang mana ini merupakan fakta-fakta di persidangan, sehingga tidak ada pengambilan putusan bebas (vrijspaak) yang di ambil oleh hakim tanpa melihat keterangan-keterangan dari saksi yang telah banyak diberikan dimuka persidangan selama proses persidangan berlangsung.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : mastermobil00987@yahoo.co.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Veronica Pratiwi, 2017) ,

TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR 14/PID.B/2005 /PN-LSK TENTANGRNTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Nurul Akla, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi