Suci Maulina. STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 164K/PDT/2014 TENTANG KEABSAHAN SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak suci maulina 2019 studi kasus terhadap putusan mahkamah agung nomor: 164 k/pdt/2014 tentang keabsahan surat perjanjian utang piutang fakultas hukum universitas syiah kuala (v,67) pp., bibl., app. dr. ilyas, s.h.,m.hum. suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi unsur pasal 1320 kuh perdata yang mana salah satu syarat yang utama adalah sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. pada dasarnya, suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan apabila perjanjian itu dibuat karena kekhilafan, paksaan atau penipuan (pasal 1321 kuh perdata). selain itu, di dalam pasal 1454 kuh perdata dijelaskan bahwa pembatalan itu dapat diajukan selama 5 (lima) tahun. akan tetapi, sebagaimana yang tertera dalam pasal 1454 kuh perdata tentang jangka waktu mengajukan suatu pembatalan berbeda dengan putusan mahkamah agung nomor 164 k/pdt/2014, yang mana dalam putusan tersebut tidak mempertimbangkan unsur pasal 1454 kuh perdata. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020) ,

Baca Juga : KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016) ,

sar pertimbangan hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 164 k/pdt/2014 telah sesuai atau tidak dengan pasal 1454 kuh perdata serta untuk mengetahui putusan hakim mahkamah agung nomor 164 k/pdt/2014 telah sesuai atau tidak dengan dengan asas keadilan, asas kepastian, dan asas kemanfaatan hukum bagi pihak yang berperkara. penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian normatif. metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan, untuk memperoleh dan mempelajari data sekunder melalui rangkaian membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. hasil penelitian pada putusan mahkamah agung nomor 164 k/pdt/2014 menunjukkan bahwa seharusnya surat keterangan perjanjian tertanggal 13 april 1987 adalah sah dan berharga demi hukum, karena apabila diuji dengan pasal 1454 kuh perdata maka gugatan yang diajukan penggugat telah melampaui batas waktu. hasil dari analisis menunjukkan hakim tidak memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum kepada tergugat. disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, hakim seharusnya memberikan putusan disertai dengan alasan-alasan dan dasar hukum yang cukup dalam mempertimbangkan setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. selanjutnya disarankan kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini, dalam putusannya harus mencapai asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : suci_lina@mhs.unsyiah.ac.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

SINKRONISASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7/2014 DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 (Riki Yuniagara, 2017) ,

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1110 K/PID.SUS/2012 TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA SURAT IZIN (SHARA NILZA MUTIA, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi