DORA MAYA KARTIKA. PELAKSANAAN PERALIHAN PERJANJIAN KREDIT KE AKAD PEMBIAYAAN DALAM KONVERSI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH PADA PT. BANK ACEH SYARIAH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak dora maya kartika, pelaksanaan peralihan 2019 perjanjian kredit ke akad pembiayaan dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah pada pt. bank aceh syariah fakultas hukum universitas syiah kuala ( vii, 72 ) pp., bibl., app. (khairani, s.h., m.hum.) dalam pasal 18 ayat (1) peraturan otoritas jasa keuangan no. 64/pojk/03/2016 tentang perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah disebutkan bahwa, “bank konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha diberikan”, namun dalam pelaksanaannya pihak bank tidak dapat menyelesaikan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan peralihan perjanjian kredit ke akad

Baca Juga : PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH INVESTASI USAHA KECIL, MIKRO, MENENGAH DI KANTOR PUSAT OPERASIONAL PT. BANK ACEH SYARIAH (NAZELIA ULFA, 2019) ,

Baca Juga : ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN KARYAWAN BANK TERHADAP AKAD PEMBIAYAAN PRODUK KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG ACEH (Leni Oktaviani, 2019) ,

pembiayaan dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah, mengkaji dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam peralihan perjanjian kredit ke akad pembiayaan serta mengkaji dan menganalisis langkah penyelesaian dari kendala yang dihadapi dalam peralihan perjanjian kredit ke akad pembiayaan. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dimana data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari teori, buku-buku dan peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan peralihan perjanjian kredit ke akad pembiayaan pada pt. bank aceh syariah, pihak bank melakukan mapping perjanjian kredit secara keseluruhan untuk kemudian dianalisis ke akad mana suatu perjanjian kredit itu akan dialihkan. kendala yang dihadapi pihak bank yaitu, nasabah belum atau tidak bersedia fasilitas kreditnya dialihkan, keterbatasan produk bank syariah dan secara teknis/legal/regulasi belum atau tidak dapat dikonversi menjadi syariah. langkah penyelesaian yang dilakukan pihak bank, yaitu fasilitas kreditnya ditutup atau dilunasi, fasilitas kreditnya ditawarkan untuk dialihkan ke bank/lembaga keuangan lain, dan masih tetap dipertahankan oleh bank sampai dengan batas waktu yang ditentukan. disarankan kepada pihak bank memberikan pendidikan yang lebih efektif kepada (sdi) sumber daya insani mengenai perbankan syariah, pihak bank harus sering memberikan sosialisasi yang lebih intens kepada nasabah untuk meningkatkan pemahaman mengenai produk perbankan syariah, dan pihak bank juga harus membuat kebijakan internal agar nasabah tidak pindah ke bank

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : doramayakartika@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

ANALISIS PERBANDINGAN STABILITAS PERBANKAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL DI INDONESIA (MUHAMMAD ICHSAN ADNAN, 2020) ,

ANALISIS KOMPARATIF KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL SEBELUM DAN SESUDAH KRISIS KEUANGAN GLOBAL 2008 (SRI ULINA, 2018) ,

ANALISIS KOMPARATIF KESEHATAN BANK UMUM KONVENSIONAL DENGAN BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA (Indra Yadi Putra, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi