NURUL KIRAMAH ZAINI. PENYELESAIAN PERKARA JARIMAH IKHTILATH YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak nurul kiramah zaini, penyelesaian perkara jarimah 2015 ikhtilath yang dilakukan oleh anak secara diversi (suatu penelitian di wilayah hukum kepolisian daerah aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,56) pp,,bibl,,tbl dr. rizanizarli, s.h.,m.h. pasal 25 ayat (1) qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, diancam dengan ‘uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan. kemudian di dalam pasal 66 qanun jinayat menyebutkan bahwa jika seorang anak yang melakukan jarimah, maka pemeriksaannya berpedoman pada perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak. undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak wajib diupayakan diversi. namun

Baca Juga : PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN JARIMAH KHALWAT DAN IKHTILAT (SUATU PENELITIAN DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (SYAHRIZAL, 2020) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI POLRESTA MEDAN (anugrah rizki, 2014) ,

alam pelaksanaan diversi ini masih dialami hambatan. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang mempengaruhi anak melakukan jarimah ikhtilath, penyelesaian jarimah ikhtilath yang dilakukan oleh anak secara diversi serta upaya dan hambatan dalam menanggulangi jarimah ikhtilath di wilayah hukum kepolisian daerah aceh. penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara langsung dengan responden dan informan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan cara membaca, menelaah dan mengkaji buku-buku dan peraturan perundang-undangan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi anak melakukan jarimah ikhtilath adalah kurangnya kasih sayang dari orang tua, faktor lingkungan dan pergaulan, kurangnya pendidikan serta media sosial yang dengan cepat mempengaruhi anak untuk melakukan kejahatan. penyelesaian perkara ini dilakukan melalui jalur diversi dengan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. upaya yang dilakukan untuk mencegah perbuatan tersebut yaitu dengan cara sosialisasi, memberikan ceramah dan pengajian, serta lebih sensitif terhadap para pendatang di kampung tersebut. dalam hal pencegahan juga dijumpai beberapa hambatan seperti kurangnya antusias anak dalam mengikuti pengajian dan ceramah yang diadakan di balai dan mesjid setempat. disarankan kepada para orang tua agar lebih memperhatikan perkembangan anaknya, kepada masyarakat agar lebih antisipasi terhadap hal-hal yang mencurigakan serta kepada para penegak hukum agar dapat memberikan sosialisasi mengenai konsep

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : Noviyazaini77@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

KARAKTERISTIK PERKARA JINAYAT DALAM KAITANNYA DENGAN KEBIJAKAN KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGKEJEREN) (Syurman Syahputra, 2019) ,

TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH JAYA) (DESI MARFIZA, 2019) ,

PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (yulia siska, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi