M RABIEL BAHANA. TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak m. rabiel bahana, 2019 (m. iqbal, s.h., m.h.) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam pasal 1 menjelaskan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan perubahan atau penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. dalam pasal 127 ayat (1) menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika golongan i bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. penegakan hukum terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana diatur dalam undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. dalam kenyataannya ditemukan 5 (lima) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh anak dari tahun 2016-2018 di polres aceh utara. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana

Baca Juga : PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Widya Putri, 2018) ,

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (Fiqhri Gemilang Asmara Junaidi Putra, 2020) ,

alahgunaan narkotika oleh anak, upaya dan tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak dan bentuk sanksi yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara anak mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak yaitu faktor pengaruh lingkungan atau pergaulan, faktor ekonomi, dan faktor pendidikan. upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi yaitu meningkatkan kerjasama dengan instansi yang terkait maupun bersama dengan masyarakat beserta tokoh-tokoh masyarakat demi terwujudnya koordinasi yang baik dalam penegakan hukum, melakukan sosialisan dan penyuluhan tentang sadar akan akibat penyalahgunaan narkotika. adapun bentuk putusan yang dijatuhkan kepada anak tidak memandang anak sebagai korban yang seharusnya pemulihan lebih dipentingkan dari hukuman penjara. disarankan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait lainnya untuk lebih intensif dalam melakukan penyuluhan demi meningkatkan kesadaran masyarakat terutama kesadaran orang tua dalam mejaga anak supaya tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas dan dapat mengurangi tindak pidana penyalahgunaan narkotia. demikian halnya kepada anak sebagai pelaku untuk dikenakan sanksi yang memerhatikan tumbuh kembang dan masa depan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : mrabielbahana@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020) ,

INTENSITAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKAITKAN DENGAN JENIS NARKOTIKA YANG DISALAHGUNAKAN (SUATU PENELITIAN DI POLRES PIDIE) (Ridha Agusyani, 2016) ,

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI AD (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (Saddam Husen, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi