NURFAH NORA EFENDI. STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TAHUN 2015-2017). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak nurfah nora effendi, 2019 statistik kriminal terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika (analisis putusan pengadilan negeri jantho tahun 2015-2017) fakultas hukum universitas syiah kuala. (v,66)., pp., tabl., bibl., app. (ainal hadi, s.h., m.hum.) statistik kriminal adalah data ringkasan berbentuk angka kriminalitas yang tercatat berdasarkan waktu dan tempat tertentu yang disusun untuk memudahkan pemahaman dalam menarik sebuah kesimpulan. penyusunan statistik kriminal dapat digunakan untuk mengatasi tindak pidana yang dimaksudkan agar dapat ditemukan cara yang efektif untuk pencegahan dan penanggulangannya. pengadilan negeri jantho telah memutuskan empat ratus tiga puluh delapan (438) perkara penyalahgunaan narkotika tetapi belum dilakukan penyusunan statistik kriminal. tujuan penelitian ini untuk menyusun statistik kriminal perkara penyalahgunaan narkotika yang di putuskan pada pengadilan negeri jantho yang akan menjelaskan karakteristik

Baca Juga : STATISTIK KRIMINAL TINDAK PIDANA NARKOTIKA TAHUN 2015-2018 WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR GAYO LUES (Elli Putri Wahyu, 2019) ,

Baca Juga : KEGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ASUSILA DI WILAYAH HUKUM ACEH BESAR TAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI JANTHO) (DEVIA ANJELIA, 2019) ,

, bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika, dan jenis sanksi yang diberikan pengadilan negeri jantho. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan cara menganalisis pasal-pasal yang berkaitan dan didukung dari buku-buku referensi serta penelitian lain yang sejenis. sumber data yang digunakan adalah putusan pengadilan negeri jantho mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari tahun 2015-2017. seluruh data yang tersedia diambil dan dianalisis untuk kemudian disajikan dalam bentuk tabel. hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik dari pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu jumlah pelaku laki-laki lebih mendominasi yakni mencapai 455 orang sedangkan perempuan hanya 14 orang dalam rentang waktu 3 (tiga) tahun. kategori umur yang paling banyak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah berusia sembilan belas sampai empat puluh tahun (19-40). dan jenis pekerjaan paling banyak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah jenis pekerjaan wiraswasta sebanyak 130 orang pelaku. bentuk penyalahgunaan narkotika dilakukan adalah “pengedar/penjual” sebanyak 65 orang dan “pemakai” dengan jumlah mencapai 151 orang dalam waktu tiga tahun. sanksi yang diberikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang diselesaikan di pengadilan negeri jantho adalah sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda. saran untuk aparat penegak hokum untuk secara rutin menyusun statistic criminal dan terus memperhatikan dan mencermati bentuk kejahatan terutama tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar dapat menentukan upaya pencegahan dan penanganan perkara secara efektif.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : nurfahnora@yahoo.co.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 90/PID.SUS/2016/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Faisal Rizki Rahim, 2018) ,

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019) ,

KEWENANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SANKSI DI BAWAH SANKSI MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (Endy Ronaldi, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi