Dini Liani. TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Dini liani, 2019 abstrak tindak pidana pemerkosaan terhadap anak pasal 76d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. pasal 81 ayat tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak, untuk menjelaskan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan. metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS KORBAN PEMERKOSAAN (CUT MIZANA, 2015) ,

Baca Juga : JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK DAN PENERAPAN ‘UQUBATNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH TAPAKTUAN) (Hilmawati, 2019) ,

ku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak karena adanya kesempatan, dan pengaruh teknologi. proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak seperti proses hukum yang dijalani oleh para pelaku tindak pidana lainnya. proses tersebut meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, sidang pengadilan. perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan dilakukan rehabilitasi, tidak mempublikasi identitas korban, memberikan akses informasi terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. disarankan kepada pemerintah memberikan perlindungan khusus kepada anak korban pemerkosaan seperti melakukan rehabilitasi, memberikan perlindungan terhadap anak korban perkosaan serta menindak dengan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak sehingga menimbulkan efek jera terhadap para

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : lianidini@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PEMBERITAHUAN PEMBEBASAN TERPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN KEPADA KORBAN PEMERKOSAAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (CUT FINSA RIFATUNISA, 2017) ,

TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH USTAD TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Muhammad Alfian, 2017) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi