M AGUNG DEWANTARA. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENJADI KORBAN AMUK MASSA (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLSEK SYIAH KUALA). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak m. agung dewantara, perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang menjadi korban amuk massa (studi di wilayah hukum polsek syiah kuala) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,53),pp.,tabl.,bibl. tarmizi, s.h.,m.hum. pasal 7a ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban menyatakan bahwa “korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis.”. namun pada kenyataannya, pasal tersebut belum dijalankan sepenuhnya. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi korban amuk massa dan hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AKIBAT PERBUATAN (EIGENRICHTING) (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLSEK INGIN JAYA ACEH BESAR (IZHARULHAQ, 2019) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI BANDA ACEH (M.Rizki Fadila, 2017) ,

i korban amuk massa. data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah. hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang menjadi korban amuk massa yaitu pertolongan dan perawatan, tidak mendapatkan ganti kerugian dan tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus. faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi korban amuk massa yaitu tidak terjadinya upaya damai dari pelaku dan korban, korban tidak melapor ke penegak hukum dan pelaku (terdakwa) menolak untuk mengganti kerugian disarankan kepada polsek syiah kuala dapat memproses kasus amuk massa sehingga sampai ke pengadilan sehingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya dan menimbulkan efek jera bagi pelaku, disarankan ke perangkat desa agar bersikap kooperatif dan disarankan untuk masyarakat agar tidak menganggap perbuatan main hakim sendiri sebagai perbuatan yang benar dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai hukuman yang pantas diterima oleh pelaku tindak pidana yang menjadi korban amuk

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : devertury@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (IRMA DEWI NINGSIH BERUTU, 2019) ,

TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA LHOKSEUMAWE) (Nadia Shafira, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi