Muhammad Kausar. TINJAUAN HUKUM BADAN USAHA MILIK GAMPONG BLANG KRUENG KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Abstrak muhammad kausar, 2018 tinjauan badan usaha milik gampong blang kreung kecamatan baitussalam kabupaten aceh besar (vii, 66), pp., bibl., tabl.,app. (dr. m. adli, s.h., mcl) badan usaha milik gampong (bumg) diatur didalam pasal 1 angka 6 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. bumg adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. namun, realita yang terjadi bumg blang krueng, kecamatan baitussalam, kabupaten aceh besar belum mampu membentuk suatu aturan yang mengatur tentang sanksi pelanggaran yang dilakukan pegawai dalam menjalankan unit usaha di bawah tanggung jawab bumg blang krueng, kecamatan baitussalam, kabupaten aceh besar. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pendirian, pembentukan dan pelaksaanaan bumg di

Baca Juga : PERJANJIAN USAHA BAGI HASIL DALAM PENGGARAPAN SAWAH DI GAMPONG BLANG KRUENG KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR (Asrafil Rizal, 2019) ,

Baca Juga : GAMBARAN PENGETAHUAN, SIKAP DAN PERILAKU MASYARAKAT TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN PENYAKIT FILARIASIS DI DESA BLANG KRUENG KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR (Julia Novita Astri, 2016) ,

ampong blang krueng, kecamatan baitussalam, kabupaten aceh besar berjalan sesuai undang- undang nomor 6 tahun 2014 dan peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal (pdt) dan transmigrasi nomor 4 tahun 2015, dan untuk mengetahui dampak dan hambatan setelah berdirinya bumdes di gampong blang krueng, kecamatan baitussalam, kabupaten aceh besar. jenis penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa bumg gampong blang krueng, kecamatan baitussalam, kabupaten aceh besar telah mendirikan dan menjalankan bumgnya sesuai peraturan perundang-undangan, gampong blang krueng memperoleh manfaat dari pembentukan bumg yaitu: terbentuknya unit-unit usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dan memperdayakan ekonomi masyarakat desa. namun, dalam proses perjalananya terdapat hambatan yaitu kurangnya profesionalitas dari sebagian pegawai bumg dalam menjalankan tugasnya. saran terhadap kepala desa dan direktur bumg agar membentuk suatu aturan yang mengatur tentang sanksi tegas terhadap pegawai yang melanggar norma-norma pelaksanaan unit usaha bumg blang krueng, kecamatan baitussalam, kabupaten aceh besar.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : 19mkausar@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERAN KELUARGA TERHADAP PERILAKU MEROKOK PADA REMAJA LAKI-LAKI (Hulaimiati, 2014) ,

USAHA-USAHA PEMERINTAH GAMPONG DALAM PENGEMBANGAN BUMG DI GAMPONG LAMSITEH KABUPATEN ACEH BESAR (Radiyati, 2020) ,

HUBUNGAN RESILIENSI MASYARAKAT DENGAN DISASTER PREPAREDNESS DI DESA BLANG KRUENG KECAMATAN BAITUSSALAM ACEH BESAR (MUTIA SARI, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi