DEVIA ANJELIA. KEGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ASUSILA DI WILAYAH HUKUM ACEH BESAR TAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI JANTHO). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2019

Abstrak

Statistik kriminal tindak pidana asusila memiliki tujuan memberikan informasi tentang kriminalitas asusila yang terjadi di masyarakat yang dapat dijadikan sebagai alat pengukur kejahatan agar dapat dilakukan penanggulangan tindak pidana asusila. tindak pidana asusila diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pada buku kedua tentang kejahatan mulai dari pasal 281-303 kuhp serta diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. namun pada faktanya kedua undang-undang tersebut belum cukup mampu untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana asusila. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan karakteristik pelaku tindak pidana asusila dan untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana asusila serta untuk mengetahui upaya-upaya penanggulangan tindak pidana asusila. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. alat dan bahan yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini menggunakan hasil wawancara dari responden,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019) ,

Baca Juga : UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI ACEH BESAR TAHUN 2015-2017 BERDASARKAN STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (AGUSTIAR M, 2019) ,

an dan data putusan pengadilan negeri jantho. hasil data penelitian yang diperoleh dari putusan pengadilan negeri jantho tahun 2015-2017 terdapat 62 kasus tindak pidana asusila. karakteristik pelaku yang melakukan tindak pidana asusila adalah berjenis kelamin laki-laki (100%), berusia 19 sampai dengan 40 tahun (53%), pendidikan pelaku sma (36%), pekerjaan pelaku swasta (32%). tindak pidana asusila dilakukan secara sendiri-sendiri (94%), jenis kejahatan tertinggi pencabulan terhadap anak (50%), kualifikasi korban anak-anak (89%). pelaku tidak memiliki relasi atau hubungan dengan korban (55%), waktu kejadian tertinggi pada bulan februari (13%), wilayah kejadian yang dominan di kecamatan darul imarah dan mesjid raya (10%), dan tempat yang dominan adalah rumah (45%). penyebab tindak pidana asusila adalah faktor kurangnya iman, niat dan kesempatan, penyalahgunaan teknologi, lingkungan, dan kurangnya pengawasan orang tua. upaya penanggulangan tindak pidana asusila dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif. berdasarkan dari hasil penelitian, disarankan kepada pihak orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan memberikan edukasi kepada anak, pihak kepolisian untuk lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi ke seluruh sekolah dan desa yang ada di wilayah aceh besar, pihak pengadilan negeri jantho untuk menyusun statistik kriminal lebih detail sesuai jenis

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : devia.basta@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TAHUN 2015-2017) (NURFAH NORA EFENDI, 2019) ,

TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018) (RINI SUNDARI, 2019) ,

KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi