NANDA ILHAM. PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak nanda ilham, 2018 dr. rizanizarli, s.h., m.h pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara republik indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit rp. 120.000.00,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”. namun dalam prakteknya masih saja terdapat pelaku tindak pidana perdagangan orang. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan upaya penanggulangan yang

Baca Juga : PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH (NANDA ILHAM, 2018) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JHANTO ACEH BESAR (Zia Zakiri, 2016) ,

di lakukan pihak kepolisian dalam proses penanganan tindak pidana perdagangan orang serta kendala yang dialami oleh pihak kepolisian dalam proses penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang. metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam proses penanganan tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan melakukan pengawasan secara ketat di tempat yang dapat melancarkan lalu lintas perdagangan wanita dan anak seperti, pelabuhan laut, bandar udara dan wilayah darat seperti perbatasan daerah. penanganan secara represif dapat dilakukan dengan cara menghukum para pelaku dengan hukuman yang tegas dengan memberikan hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan. kendala yang di alami adalah korban mendapat ancaman dari pelaku sehingga korban takut untuk menjadi saksi dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditangani oleh pihak kepolisian. disarankan kepada pihak kepolisian dalam usaha penanganan tindak pidana perdagangan orang memerlukan suatu strategi yang terstruktur, terukur dan kerjasama lintas program serta lintas sektoral antara pemerintah (penegak hukum) dan masyarakat.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : nandailham111@yahoo.co.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

STUDI KOMPARATIF TENTANG PENGATURAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA DAN MALAYSIA (Maulana Arif Fadli, 2017) ,

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN VIDEO COMPACT DISK (VCD) PORNOGRAFI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (MUHAMMAD FIRDAUS, 2018) ,

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi