Muhammad Jazuli. PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN MARTABAT KEPALA NEGARA DALAM KUHP DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak dr. dahlan ali, s.h.,m.hum. pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyatakan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. namun pada kenyataannya, masih ada yang melanggar pasal tersebut. tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui, mengkaji, meneliti dan menganalisis sanksi bagi pelaku penghinaan terhadap presiden serta perbandingan tindak pidana penghinaan martabat kepala negara dalam kuhp dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, yang mana data diperoleh dengan studi kepustakaan/data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan dan hasil-hasil penelitian sebelumnya. hasil penelitian menjelaskan

Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMOR:27/PID- TIPIKOR/2012/PT-BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (RIZKI SEPTIMAULINA, 2014) ,

Baca Juga : PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA LHOKSEUMAWE) (Sri Andrian, 2016) ,

hwa pengaturan sanksi tindak pidana penghinaan martabat kepala negara yang dilakukan dalam media sosial dapat dihukum pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak 1.000.000.000.00, (satu miliyar rupiah) hal ini diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3), jo pasal 45 ayat (1) dan pada kuhp diatur berdasarkan masing-masing ketentuan, yaitu ketentuan dalam pasal 134, 136 dan 137 kuhp, dan perbedaan ketentuan pidana penghinaan terhadap martabat kepala negara dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dantransaksi elektronik dengan kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), di dalam kuhp penghinaan terhadap martabat kepala negara diatur didalam pasal 134, 136 dan 137 sedangkan di dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang merupakan peraturan khusus dari kuhp sebagaimana asas hukum lex spesialis derogate legi lex generalis diaturnya mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan di dalam pasal 27 ayat (3) undang-undang ite. disarankan kepada pemerintah untuk mengawasi pengguna media sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana penghinaan martabat kepala negara khususnya yang menggunakan media sosial sebagai sarana dalam melakukan kejahatan serta diharapkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : ajuljazuli22@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

ANALISIS PERBANDINGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DENGAN HUKUM ISLAM TERKAIT SANKSI/DASAR DAN PENGHAPUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Rita Maryati, 2014) ,

PEMBERHENTIAN SEMENTARA TERHADAP KEPALA DAERAH YANG DI TETAPKAN SEBAGAI TERDAKWA (SYAMSUL BAHRI, 2017) ,

TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RANGGA RIZKI PRADANA, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi