ALWI YANDI. MEKANISME PERHITUNGAN UNTUK PEMUNGUTAN PPN DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI PADA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH. Banda Aceh : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Ringkasan dinas pertanian dan perkebunan aceh merupakan suatu instansi yang bergerak dalam bidang pengelolaan pertanian dan perkebunan. penulis melakukan praktek kerja lapangan di dinas pertanian dan perkebunan aceh yang berkedudukan di jalan panglima nyak makam no 24 banda aceh selama dua bulan dari tanggal 12 februari – 12 april. tujuan penulisan laporan kerja praktek ini untuk mengetahui mekanisme perhitungan untuk pemungutan ppn dan pph pasal 4 ayat 2 atas pekerjaan jasa konstruksi pada dinas pertanian dan perebunan aceh pph pasal 4 ayat 2 atau disebut juga pph final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajip pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. adapun salah satu pajak yang diterima dinas pertanian dan perkebunan aceh dari sektor pajak adalah yang

Baca Juga : PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH (AULIA RAHMI, 2017) ,

Baca Juga : TATA CARA PEMOTONGAN, PELAPORAN, PENYETORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA SERVICE PERALATAN KANTOR PADA KPA SEKRETARIAT DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH (DICKY ARIEF MAULANA, 2020) ,

berasal dari pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas pekerjaan jasa konstruksi di dinas pertanian dan perkebunan aceh. jasa konstruksi pada dinas pertanian dan perkebunan aceh di bagi menjadi tiga bagian yaitu jasa perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi. tarif jasa konstruksi dibagi menjadi dua yaitu yang memiliki klasifikasi usaha dan yang tidak memiliki klasifikasi usaha. untuk tarif jasa perencanaan konstruksi dikenakan 4% jika kontraktor memili klasifikasi usaha dan dikenakan tarif 6% jika kontraktor tidak memiliki klasifikasi usaha. untuk tarif jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan 2% jika kontraktor memiliki klasifikasi usaha kecil, dikenakan 3% jika kontraktor memiliki klasifikasi usaha menengah maupun besar dan dikenakan tarif 4% jika kontraktor tidak memiliki klasifikasi usaha. untuk tarif jasa pengawasan konstruksi yaitu 4% jika kontraktor memiliki klasifikasi usaha dan 6% jika kontraktor tidak memiliki klasifikasi

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : alwiyandi46@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT SAMANA CITRA AGUNG BANDA ACEH (TOMY ARIANDI, 2018) ,

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PENATAAN PEKARANGAN GEDUNG KANTOR DI DINAS PETERNAKAN ACEH (AUFA ZAHIRAH, 2017) ,

PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH (ONI ALFIRA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi