TEUKU HANIF AKBAR. MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT PEMBERITAAN MEDIA PERS (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak teuku hanif akbar, mekanisme penyelesaian sengketa akibat 2018 pemberitaan media pers (tinjauan yuridis terhadap implementasi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,60),pp.,bilb. (prof. dr. husni, s.h., m.h) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menjelaskan aturan yang berhubungan dengan media pers sehingga media pers dapat menginformasikan berita dengan benar sesuai fakta dan tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan media pers. tujuan penulisan sripsi ini untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa akibat pemberitaan pers yang di atur dalam undang-undang pers serta lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa pers. metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka. penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku-buku teks, jurnal hukum, dan peraturan

Baca Juga : PENYEBUTAN IDENTITAS ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM KEJAHATAN SUSILA DI MEDIA CETAK (NOVRIANI, 2017) ,

Baca Juga : SUATU KAJIAN TERHADAP KEBEBASAN MEDIA MASSA SEBAGAI FAKTOR KRIMINOGEN (FELA ANGRENI, 2014) ,

hasil penelitian tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers merujuk pada undang-undang pers yaitu apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh perusahaan pers akibat pemberitaan media pers di berikan hak oleh undang-undang untuk memulihkan kerugiannya melalui hak jawab dan hak koreksi sehingga pihak yang dirugikan dapat diberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa berita benar dan fakta kemudian lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa pers menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yaitu dewan pers karena dewan pers sebuah lembaga independen yang memiliki fungsi untuk mengembangkan dan melindungi kemerdekaan pers di indonesia. disarankan kepada jurnalis atau wartawan yang membuat pemberitaan untuk tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku saat ini dan menaati isi dari kode etik jurnalistik yang di buat oleh lembaga dewan pers atas persetujuan organisasi pers dan perusaan pers sehingga dengan begitu akan lebih dapat terhindar dari permasalahan sengketa

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : thanifakbar96@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

OPINI MAHASISWA FISIP UNSYIAB TERHADAP KEBEBASAN PERS DI INDONESIA PADA ERA REFORMASI (Yudhi Fahrimal, 2020) ,

PERTANGGUNGJAWABAN PERS TERHADAP PEMBERITAAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI MEDIA ONLINE (rudi sukmayana, 2016) ,

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH WARTAWAN TERHADAP PEMBERITAAN BOHONG DI MEDIA ONLINE (RAHMAD HIDAYAT, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi