| |
TEUKU HANIF AKBAR. MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT PEMBERITAAN MEDIA PERS (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018 |
|
AbstrakAbstrak
teuku hanif akbar, mekanisme penyelesaian sengketa akibat
2018 pemberitaan media pers (tinjauan yuridis terhadap implementasi undang-undang nomor 40
tahun 1999 tentang pers)
fakultas hukum universitas syiah kuala
(iv,60),pp.,bilb.
(prof. dr. husni, s.h., m.h)
undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menjelaskan aturan yang berhubungan dengan media pers sehingga media pers dapat menginformasikan berita dengan benar sesuai fakta dan tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan media pers.
tujuan penulisan sripsi ini untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa akibat pemberitaan pers yang di atur dalam undang-undang pers serta lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa pers.
metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka. penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku-buku teks, jurnal hukum, dan peraturan
Baca Juga : PENYEBUTAN IDENTITAS ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM KEJAHATAN SUSILA DI MEDIA CETAK (NOVRIANI, 2017) ,
Baca Juga : SUATU KAJIAN TERHADAP KEBEBASAN MEDIA MASSA SEBAGAI FAKTOR KRIMINOGEN (FELA ANGRENI, 2014) , hasil penelitian tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers merujuk pada undang-undang pers yaitu apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh perusahaan pers akibat pemberitaan media pers di berikan hak oleh undang-undang untuk memulihkan kerugiannya melalui hak jawab dan hak koreksi sehingga pihak yang dirugikan dapat diberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa berita benar dan fakta kemudian lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa pers menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yaitu dewan pers karena dewan pers sebuah lembaga independen yang memiliki fungsi untuk mengembangkan dan melindungi kemerdekaan pers di indonesia. disarankan kepada jurnalis atau wartawan yang membuat pemberitaan untuk tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku saat ini dan menaati isi dari kode etik jurnalistik yang di buat oleh lembaga dewan pers atas persetujuan organisasi pers dan perusaan pers sehingga dengan begitu akan lebih dapat terhindar dari permasalahan sengketa Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : thanifakbar96@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan OPINI MAHASISWA FISIP UNSYIAB TERHADAP KEBEBASAN PERS DI INDONESIA PADA ERA REFORMASI (Yudhi Fahrimal, 2020) ,PERTANGGUNGJAWABAN PERS TERHADAP PEMBERITAAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI MEDIA ONLINE (rudi sukmayana, 2016) , PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH WARTAWAN TERHADAP PEMBERITAAN BOHONG DI MEDIA ONLINE (RAHMAD HIDAYAT, 2019) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |