WAN RENI RITANTI. KAJIAN TERHADAP KONSEPSI HAK UNTUK DIAM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

kajian terhadap konsepsi hak untuk diam dalam sistem peradilan pidana indonesia wan reni ritanti1 dahlan2 adwani3 abstrak dasar hukum the right to remain silent atau hak diam tertuang pada pasal 11 deklarasi universal hak asasi manusia dan pasal pasal 14 ayat (2) dan pasal 14 ayat (3) huruf g pada iccpr (international covenant on civil and political rights). di dalam sistem peradilan pidana di indonesia, sebagaimana termuat dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap), konsep the right to remain silent dapat terlihat di dalam pasal 52, pasal 114, pasal 117 (1), dan pasal 175 kuhap, namun tidak termuat secara tegas mengenai bagaimanakah konsep/eksistensi hak ini di dalam pasal-pasal yang dimaksud dan juga akibat hukum dari pelaksanaannya. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan penjelasan tentang konsep the right to remain silent dalam sistem peradilan pidana indonesia, serta untuk mengetahui dan menjelaskan tentang akibat hukum dari konsep

Baca Juga : PERADILAN IN ABSENTIA PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (SAPTIKA HANDHINI, 2020) ,

Baca Juga : KONSEPSI PIDANA HUDUD DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (KAJIAN YURIDIS KOMPARATIF DENGAN KONSEPSI PIDANA HUDUD DALAM SYARIAH PENAL CODE ORDER, 2013 BRUNEI DARUSSALAM) (Aharis Mabrur, 2017) ,

the right to remain silent dalam sistem peradilan pidana indonesia. penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan yang ada. adapun tahap penelitian ini dilakukan dengan menelaah teori-teori, asas-asas hukum, serta menelusuri peraturan perundang-undangan, dokumen ataupun literatur ilmiah seperti jurnal-jurnal hukum serta pendapat atau penelitian dari para pakar yang sesuai dan berkaitan dengan objek permasalahan yang akan diteliti. data yang didapatkan tersebut kemudian akan disusun atau diurutkan berdasarkan pola dan kategori, lalu kemudian dianalisis secara kualitatif. analisis kualitatif ini digunakan karena memiliki sifat deskriptif, dimana analisis permasalahan akan digambarkan secara mendetail dan preskriptif. hasil penelitian kemudian akan dijadikan acuan sebagai saran atau masukan mengenai bagaimana sebaiknya hasil penelitian diimplementasikan. hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hak diam di indonesia sebagaimana terlihat di dalam pasal-pasal dalam kuhap yang dimaksud semuanya memiliki kedekatan maksud dengan hak diam, namun tetap tidak serupa dengan bagaimana sebenarnya hak tersebut diimplementasikan. penerapan dari miranda rule/miranda warning di indonesia yang mana termuat pula hak diam di dalamnya selama ini hanya mengacu pada pasal 56 kuhap, yaitu hak tersangka untuk memperoleh atau didampingi penasehat hukum selama proses peradilan pidana 1 mahasiswa 2 ketua komisi pembimbing 3 anggota komisi pembimbing berlangsung. tidak terdapat pula adanya akibat hukum manakala seseorang menggunakan ataupun tidak diberitahukan akan adanya hak tersangka untuk diam dalam proses penyidikan. disarankan agar keberadaan hak diam ini dimasukkan ke dalam kuhap sebagaimana yang dimaksudkan oleh konsep hak ini sebenarnya. hal ini tentu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesewenang-wenangan aparat hukum yang mungkin saja terjadi pada proses penyidikan. aparat penegak hukum sebagai penentu berjalan atau tidaknya asas due process perlu pula memahami bahwa setiap individu memiliki hak asasi manusia dan juga hak-hak dasar yang dilindungi oleh negara sebagai suatu bentuk perlindungan hukum kepada individu. kata kunci: hak diam, kuhap, sistem hukum

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : wa.reni@mhs.unsyiah.ac.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

JURIDICAL ANALYSIS OF THE IMPLICATIONS OF SECURITY COUNCIL REFERRAL IN REGARDS TO THE OBLIGATION OF NON-STATE PARTIES TO COOPERATE WITH THE INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (A REVIEW OF THE SITUATIONS IN DARFUR AND LIBYA) (Teuku Muktasim, 2017) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS YANG TERAMPAS KEMERDEKAANNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (WAN RENI RITANTI, 2014) ,

KEWENANGAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Satria Ferry, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi