RISKIAN SAPUTRA. TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK LAKI-LAKI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak riskian saputra, tindak pidana kekerasan seksual 2018 terhadap anak laki-laki (suatu penelitian di wilayah hukum polres pidie) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 63) pp,bibl. nursiti, s.h, m.hum dalam pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjelaskan’’ setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak rp.72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta). namun walaupun sudah ada aturan yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak laki-laki masih saja terjadi hal serupa. seperti yang terjadi di kecamatan delima, kabupaten pidie yaitu pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki sebanyak 11 orang anak dibawah umur. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki, hambatan dalam

Baca Juga : PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Alfinnura Simehate, 2018) ,

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019) ,

penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki dan upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki. data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara mempelajari undang-undang, buku serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki terjadi karena faktor kesempatan melakukan kejahatan, faktor penanggulangan tindak pidana, faktor kelainan dan ancaman kekerasan untuk melakukan kekerasan seksual. hambatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki yaitu kurangnya sarana dan prasarana, anak korban laki-laki kekerasan seksual menjadi individu yang menderita tekanan mental dan sosial karena tindakan kejahatan seksual sehingga sulit untuk diintrogasi, korban (saksi) tidak berani untuk memberikan kesaksian, sistem pemidanaan kuhp indonesia tidak menyediakan pidana ganti rugi bagi korban, keberadaan ahli psikologis, keberadaan fasilitas perlindungan korban, kurangnya peran pihak terkait dan upaya penanggulagan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki yaitu dengan membentuk beberapa program yang memiliki tugasnya masing-masing dalam penangulangan kekerasan seksual terhadap anak. disarankan bagi pemerintah hendaknya memenuhi fasilitas untuk anak korban kejahatan kekerasan seksual, seharusnya pihak yang berwenang dapat membuat fasilitas yang memadai terhadap unit ppa dan p2tp2a serta adanya sarana prasarana yang memadai yang dapat membuat unit tersebut dapat bekaerja secara

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : riskiansaputra366@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE (T.IKHSAN AZHARI, 2020) ,

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019) ,

PENYELESAIAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN (Hassanein Heikal Hamdani, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi