Wahyu Hidayat. TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN KUTA ALAM). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak wahyu hidayat, 2018 nursiti, s.h., m.hum pasal 76j ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya. pasal 89 ayat (2) bahwa “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76j ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). namun dalam prakteknya masih terjadi khususnya di kota banda aceh penjualan rokok terhadap anak. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan penjual masih melakukan penjualan terhadap anak, untuk

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020) ,

menjelaskan penegakan hukum para pelaku penjual rokok terhadap anak dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan dalam menanggulangi penjualan rokok terhadap anak. metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan penjual masih melakukan penjualan rokok terhadap anak adalah karena faktor persaingan usaha, karena ingin memperoleh keuntungan ekonomi, faktor keingintahuan anak terhadap rokok, serta rendahnya pengetahuan hukum pelaku. penegakan hukum para pelaku penjual rokok terhadap anak adalah masih kurangnya sosialisasi atau penyuluhan kepada pelaku usaha yang menjual rokok terkait larangan untuk tidak memperjual belikan kepada anak di bawah umur sehingga penegakan hukumnya masih lemah. upaya penanggulangan dalam menanggulangi penjualan rokok terhadap anak seharusnya lebih aktif memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha mengenai larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur, melakukan pengawasan rutin terhadap para pelaku usaha, namun masih kurang dilakukan sehingga masih ada para pelaku yang memperjual belikan rokok terhadap anak di bawah umur. disarankan kepada dinas kesehatan, dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan ukm, dp3a, serta instansi terkait lainnya untuk lebih sering melakukan sosialisasi kepada para penjual rokok mengenai larangan penjualan rokok terhadap anak sehingga para pelaku usaha tidak sembarangan memperjual belikan rokok terhadap anak di bawah

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : Whidayat775@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020) ,

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020) ,

TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN KUTA ALAM) (Wahyu Hidayat, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi