SYARIFAH FITRI SARAH. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak syarifah fitri sarah, 2018 mukhlis, s.h., m.hum pasal 185 ayat (1) kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap) menyebutkan, bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. dewasa ini hukum telah mengalami perkembangan alat bukti elektronik seperti penggunaan teleconference sebagai sarana untuk memberikan kesaksian di dalam persidangan. hal ini kemudian menimbulkan perdebatan karena kuhap tidak mengatur pemeriksaan saksi melalui teleconference. namun kenyataannya pemeriksaan saksi melalui teleconference pernah di praktikkan dalam beberapa kasus seperti dalam kasus tindak pidana korupsi dan kasus terorisme. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan keabsahan keterangan saksi melalui teleconference dalam sistem pembuktian pidana,faktor pemeriksaan saksi melalui teleconference dalam sistem pembuktian pidana dan kekuatan pembuktian pidana terhadap keterangan saksi yang diperiksa melalui teleconference.

Baca Juga : KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Saiful Anwar, 2017) ,

Baca Juga : PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERORISME (ERRU TRI PRAYOGO, 2014) ,

jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan di dukung dengan penelitian empiris data sekunder merupakan data utama, terdiri dari bahan hukum primer, dan tersier. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dilengkapi dengan data wawancara. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. hasil penelitian diketahui bahwa pemeriksaan saksi melalui teleconference adalah sah apabila memenuhi syarat sah keterangan saksi dan yang menjadi faktor pemeriksaan saksi melalui teleconference adalah tidak dimungkinkannya kehadiran saksi dalam waktu dekat pada wilayah peradilan yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara, tidak terjaminnya perlindungan terhadap saksi serta kekuatan pembuktian tehadap keterangan saksi yang diperiksa melalui teleconference memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pembuktian atas keterangan saksi yang dilakukan secara konvensional sebagai mana diatur dalam pasal 184. disarankan kepada penegak hukum harusnya membuat aturan secara terperinci dalam rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana mengenai ketentuan saksi yang dapat diperiksa melalui teleconference atau melalui media elektronik dan disarankan kepada penegak hukum khususnya hakim dapat lebih menggali nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat seperti kecanggihan teknologi sebagai media yang dapat dimanfaatkan untuk pembuktian agar tercapainya keadilan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : syarifahfitri128@yahoo.co.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (ERHA ARI IRWANDA, 2019) ,

PERBANDINGAN SISTEM PEMBUKTIAN ANTARA KUHAP RNDAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 RNTENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TASNIM, 2015) ,

KEDUDUKAN SAKSI POLISI PENANGKAP DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA (T. HENDRA GUNAWAN, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi