YUDIANTO SYAHPUTRA. PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING PELAKU PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KANTOR IMIGRASI KELAS I BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak yudianto syahputra, (2018) penerapan sanksi pidana terhadap warga negara asing pelaku penyalahgunaan izin tinggal (suatu penelitian di wilayah hukum kantor imigrasi kelas i banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala banda aceh (vi,52), pp, tabl, app, bibl. ainal hadi, s.h., m.hum. pasal 122 huruf a undang-undang no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian menentukan bahwa : setiap warga negara asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan dipidana denda paling banyak rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). namun dalam kenyataannya masih terjadi

Baca Juga : PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KANTOR IMIGRASI KELAS II MEULABOH TERHADAP PEMBERIAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING (Mirzaq Maulana, 2017) ,

Baca Juga : PENGAWASAN PELANGGARAN IZIN TINGGAL ORANG ASING OLEH KANTOR IMIGRASI KELAS II MEULABOH (WARDATUN UYUNI, 2020) ,

anya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing, dan terhadap pelaku tidak diterapkan sanksi pidana berdasarkan undang-undang keimigrasian. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan terhadap pelaku tidak diterapkan sanksi pidana berdasarkan undang-undang keimigrasian, upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal, dan hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, teori-teori, dan tulisan ilmiah sebagai data sekunder dan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai para responden dan informan untuk memperoleh data primer. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal tidak diterapkan sanksi pidana berdasarkan undang- undang keimigrasian adalah penanganan kasus lebih singkat, masalah anggaran dana karantina (penahanan) yang terbatas. upaya untuk menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal yaitu upaya preventif dengan cara melakukan pengawasan terhadap orang asing, memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang aturan keimigrasian terhadap orang asing, dan upaya represif yaitu dengan memberikan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal. adapun hambatan – hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal adalah faktor kemudahan dalam pemberian perizinan bebas visa terhadap warga negara asing, kurangnya sumber daya manusia khususnya petugas dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing dan faktor masyarakat dalam memberikan informasi mengenai kegiatan – kegiatan warga negara asing yang tidak sesuai dengan aturan keimigrasian. disarankan kepada pihak imigrasi agar selalu mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing agar pelaku tidak melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. serta menambah jumlah personil imigrasi di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian agar bekerja secara

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : yudiantonote3@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Iklima, 2019) ,

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020) ,

TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi