ENI SURIATI. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN JAJANAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KECAMATAN INGIN JAYA DAN DARUSSALAM ACEH BESAR. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Perlindungan konsumen terhadap pangan jajanan di lingkungan sekolah yang mengandung bahan berbahaya di kecamatan ingin jaya dan darussalam aceh besar eni suriati 1 darmawan 2 teuku muttaqin mansur 3 abstrak makanan jajanan anak sekolah adalah makanan berupa jajanan yang dijual di sekitar sekolah dan banyak dikonsumsi oleh anak-anak sekolah. anak yang membeli dan mengkonsumsi makanan jajanan tersebut merupakan konsumen dan harus mendapatkan perlindungan hukum. pasal 1 (1) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang selanjutnya disebut dengan uupk, menyatakan bahwa “perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjalin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. kemudian pasal 1 (2) uupk menambahkan, “konsumen adalah setiap pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.selain itu,

Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN JAJANAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KECAMATAN INGIN JAYA DAN DARUSSALAM ACEH BESAR (ENI SURIATI, 2018) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN JAJANAN YANG MENGANDUNG FORMALIN DAN BORAKS(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Nanda Maulina Safira, 2014) ,

pasal 90 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, menjelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan barang apapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan. namun dalam praktiknya perlindungan hukum bagi konsumen makanan jajanan di lingkungan sekolah belum terwujud sebaga imana mestinya. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pangan jajanan di lingkungan sekolah yang mengandung bahan berbahaya, kemudian mengetahui bagaimana pertanggungjawaban penjual jajanan di lingkungan sekolah yang mengandung bahan berbahaya, dan mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh bpom terhadap makanan jajanan di lingkungan sekolahan yang mengandung bahan berbahaya. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian lapangan ( penelitian terhadap data primer) yaitu suatu penelitian meneliti peraturan-peraturan hukum yang ada kemudian di gabungkan dengan data dan perilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat. data atau materi pokok dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari para informan melalui penelitian lapangan. hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, perlindungan konsumen diberikan dalam upaya untuk melindungi konsumen dari pangan jajanan yang mengandung bahan berbahaya yang dalam kehidupan sehari-hari masih terdapat hak sebagai konsumen yang diabaikan, perlindungan yang diberikan sebelum terjadinya sengketa yaitu sikap kehati-hatian konsumen dalam pemilihan pangan jajanan anak yang akan dikonsumsi dan perlindungan jika terjadi kerugian terhadap konsumen, konsumen dapat menuntut hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi jajanan. disamping konsumen sendiri yang kurang cermat terhadap jajanan yang dikonsumsi dan tidak mengetahui jenis-jenis bahan berbahaya seperti borak dan formalin yang berbahaya bagi kesahatan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah membuat konsumen tidak mengetahui akan adanya perlindungan hukum terhadap hak-haknya. kedua, pelaku usaha/penjual mempunyai tanggung jawab terhadap ganti kerugian yang dialami konsumen, ganti kerugian dapat berupa pengembalian uang atau pemberian santunan, namun dalam kenyataannya pertanggung jawaban selalu di abaikan oleh penjual apabila terjadi kerugian terhadap konsumen para penjual lebih memilih untuk menghindar dari kesalahan dan mengabaikan kerugian yang dialami oleh konsumen, konsumen tidak dapat meminta ganti kerugian akibat sulitnya membuktikan bahwa konsumen telah dirugikan dan adanya konsumen yang enggan mempersoalkan ganti kerugian yang dialami akibat kurangnya pengetahuan konsumen, kecurangan yang dilakukan penjual akibat dari kurangnya kesadaran penjual akan kesehatan konsumen yang mengkonsumsi jajanan yang mengandung bahan berbahaya dan tidak adanya sanksi tegas terhadap penjual yang melakukan kecurangan. ketiga, pengawasan yang dilakukan oleh balai pom dan dinas kesehatan sangat membantu konsumen dalam melindungi hak-hak sebagai konsumen serta kewajiban pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. kegiatan pengawasan yang diberikan telah sesuai dengan kewenangan masing- masing pihak, hanya saja kegiatan pengawasan tersebut kurang rutin dilakukan sehingga pelaku usaha tetap melakukan kecurangan terhadap konsumen. disarankan, pertama, kepada pemerintah seharusnya lebih meningkatkan perlindungan hukum terhadap anak yang berada dilingkungan sekolah dan kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan di aceh besar diharapkan membuat larangan tegas untuk tidak berjualan di lingkungan sekolah. kepada konsumen diharapkan lebih teliti dalam memilih jajanan yang akan dikonsumsi. kedua, untuk pelaku usaha tanggung jawab harus lebih di utama kan terhadap konsumen, pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan yang merugikan orang lain, pelaku usaha harus lebih memperhatikan jajanan yang akan dijual, lebih mengerti tentang kesehatan bagi konsumen sehingga konsumen merasa aman dan terlindungi keselamatannya dari jajanan yang dikonsumsinya.ketiga, kepada balai pom dan dinas kesehatan yang berwenang dalam pengawasan dan pembinaan agar lebih meningkatkat pengawasannya dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum. kata kunci : perlindungan konsumen, pangan jajanan anak sekolah, bahan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : ENISURIATI93@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINGKAT PENGETAHUAN PENJAJA JAJANAN TERHADAP BAHAN TAMBAHAN MAKANAN BERBAHAYA PADA JAJANAN DI SEKOLAH DASAR SE-KABUPATEN ACEH TENGAH (Sri Wahyuni Omi, 2013) ,

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN JAMU YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Arnia Syafitri, 2018) ,

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PRODUK KOPI ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE) (GIA NASYILA, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi