Mirhadi Adhha. RESPON PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2007 KOTA BANDA ACEH ( STUDI DI PASAR ACEH KOTA BANDA ACEH ). Banda Aceh : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak pedagang kaki lima merupakan salah satu femomena sosial yang terjadi indonesia dan menjadi masalah sosial yang harus dihadapi berkaitan dengan ketertiban dan keindahan tata ruang kota. aceh memiliki regulasi tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki yang tertuang dalam peraturan daerah (qanun) kota banda aceh no. 03 tahun 2007. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana respon dari para pedagang kaki lima terhadap peraturan daerah kota banda aceh. teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori respon untuk menganalisis perilaku pedagang kaki lima terhadap kebijakan pemerintah kota banda aceh yaitu peraturan daerah no 03 tahun 2007. metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan evaluatif research.teknik pengumpulan dilakukan dengan cara wawancara dan observasi lapangan yang berlokasi di pasar aceh kota banda aceh. hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menggambarkan bahwa respon para

Baca Juga : PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR PEUNAYONG KOTA BANDA ACEH (SUATU TINJAUAN HISTORIS TAHUN 2003 - 2015) (Rizki Noviyuanda, 2018) ,

Baca Juga : KONDISI SOSIAL EKONOMI PEDAGANG KAKI LIMA ILEGAL DI BANDA ACEH (Cildina mutiara, 2015) ,

gang kaki lima yang berada di kawasan pasar aceh terhadap peraturan daerah kota banda aceh no 03 tahun 2007 tidak baik. dalam peraturan no. 03 tahun 2007 pada bab 2 pasal 5 terdapat pernyataan bahwa khusus untuk kawasan masjid raya baiturrahman dan taman kota disekitar masjid raya tidak dibenarkan melakukan kegiatan berjualan, hal ini sangat bertentangan dengan kenyataan dilapangan dimana banyak pedagang kaki lima yang membuat lapak untuk dagangannya. pedagang kaki lima yang berada di kawasan pasar aceh khususnya jln. t. nyak pante kulu dengan sadar melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah no. 03 tahun 2007. pemerintah kota banda aceh belum tegas dalam mengatur dan membina pedagang kaki lima yang berada di kawasan pasar aceh kota banda aceh. kata kunci: respon, pedagang kaki lima, peraturan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : mirhadi.adhha@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PERANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PASAR RNDALAM PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) RNDI KOTA BANDA ACEH (RIZAL MUSTAQIM, 2014) ,

KESADARAN HUKUM PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA BANDA ACEH BERDASARKAN QANUN NO. 3 TAHUN 2007 (Maulidar, 2017) ,

POLA KONSUMSI PEDAGANG KAKI LIMA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENGEMBANGAN USAHA DI KOTA BANDA ACEH (STUDY KASUS PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR PEUNAYONG) (Eva Wahyuni, 2013) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi