MIFTA SEPTIA NINGSIH. PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BAHAN BAKAR AVTUR PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH. Banda Aceh : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Ringkasan pt. pertamina (persero) marketing branch aceh merupakan perusahaan energi nasional yang sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah republik indonesia yang bergerak dibidang energi meliputi minyak-minyak dan gas bumi di sektor hulu hingga hilir. pt. pertamina (persero) marketing branch aceh yang beralamat di jalan tgk. h. m. daud beureueh no. 29, kuta alam banda aceh (0651) 33404. pelaksanaan praktik kerja lapangan berjalan selama dua bulan dimulai sejak 12 februari 2018 hingga 12 april 2018. penulisan laporan kerja praktik bertujuan untuk mengetahui bagaimana penghitungan, pencatatan dan pemungutan pajak penghasilan (pph) pasal 22 atas penjualan bahan bakar avtur yang dilakukan oleh pt. pertamina (persero) marketing branch aceh. objek penelitian dikumpulkan melalui pengumpulan data-data, informasi serta mengadakan wawancara dengan pihak yang berhubungan langsung terhadap penghitungan, pencatatan dan pemungutan pada pt. pertamina (persero) marketing branch

Baca Juga : PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI WAJIB PUNGUT TERHADAP TRANSAKSI PEKERJAAN VENDOR PADA BUMN PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (SHELA PUTRI ALIVA, 2019) ,

Baca Juga : PENERAPAN VERIFIKASI E-FAKTUR MELALUI APLIKASI VDE (VERIFIKASI DATA E-FAKTUR) ATAS TAGIHAN JASA TRANSPORT FEE LPG 3 KG PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (NADIA ZAFIRA, 2018) ,

dasarkan hasil pengamatan, wawancara dan observasi dapat disimpulkan bahwa pt. pertamina (persero) marketing branch aceh melakukan penghitungan pph pasal 22 terutang telah sesuai dengan ketentuan pmk nomor 34/pmk.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. penghitungan pph pasal 22 atas penjualan bahan bakar avtur dengan cara mengalikan harga jual dengan tarif sebesar 0,30%. pencatatan (jurnal) terhadap utang pph pasal 22 dilakukan setiap kali terjadinya transaksi penjualan dikantor pusat. pemungutan atas pph pasal 22 dilakukan melalui system application and product in processing

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : miftaseptian@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PROSEDUR PENCATATAN PPH 23 ATAS SEWA DAN JASA PADA PT TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (Adiguna Darma, 2017) ,

TATA CARA PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 MIGAS PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) SALES AREA RETAIL ACEH (Uswatun Hasanah, 2020) ,

PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA LANDING, COUNTER, AVIOBRIDGE DAN PARKING PESAWAT UDARA YANG DIBERIKAN OLEH PT. ANGKASA PURA II KEPADA PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (KHALISAH ZULFAA ADILAH, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi