CUT AJA MAWADDAH R. STUDI PERBANDINGAN JAMINAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA KERAJAAN THAILAND. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak cut aja mawaddah rahmah 2018 fakultas hukum universitas syiah kuala (ix,100)pp.,bibl. prof. dr. eddy purnama, s.h., m.hum. negara indonesia dan thailand mempunyai kesamaan yaitu sama-sama menjadikan undang-undang dasar sebagai landasan dasar negara serta mencantumkan hak asasi manusia khususnya hak tentang kebebasan beragama didalamnya. hal tersebut melahirkan berbagai persamaan dan perbedaan secara prinsipil dalam konstitusi kedua negara tersebut. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan jaminan perlindungan terhadap ham tentang kebebasan beragama di indonesia dan thailand serta menjelaskan persamaan dan perbedaan keduanya secara prinsipil. penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menitik beratkan pada pendekatan perbandingan dengan mengandalkan kepada data kepustakaan

Baca Juga : INTERPRETASI PRINSIP KEBEBASAN BERAGAMA BERDASARKAN SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA (SUATU ANALISIS DENGAN PENDEKATAN ORIGINAL INTENTS INTERPRETATION) (Nauval Pally Taran, 2016) ,

Baca Juga : KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (JUDICIAL REVIEW SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PERBANDINGAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK AFRIKA SELATAN) (Iswadi, 2014) ,

yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.terhadap semua data yang telah terkumpul selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa indonesia telah menjamin hak atas kebebasan beragama melalui uud 1945, undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang ham, serta melalui kitab undang-undang hukum pidana indonesia. thailand juga telah menjamin perlindungan hak atas kebebasan beragama melalui konstitusi thailand 2017 serta melalui kitab undang-undang hukum pidana thailand. persamaan antara kedua negara tersebut sama-sama menjamin hak atas kebebasan beragama tidak hanya bagi warga negaranya melainkan juga bagi warga negara asing yang berada di wilayah indonesia dan thailand. adapun berbagai perbedaan yaitu dalam uud 1945 prinsip kebebasan beragama yang dianut adalah prinsip ham universal, sementara konstitusi thailand 2017 menggabungkan antara prinsip ham universal dan prinsip ham partikular. konstitusi thailand 2017 menentukan bahwa raja thailand harus beragama buddha, berbeda dengan uud 1945 yang tidak menentukan kualifikasi agama bagi seorang presiden. hak atas kebebasan beragama dalam uud 1945 dikelompokkan kedalam hak yang tidak dapat dikurangi, sementara dalam konstitusi thailand 2017 hak atas kebebasan beragama merupakan hak yang dapat dikurangi. sanksi terhadap tindak pidana penodaan agama dalam kuhp indonesia hanya berupa ancaman pidana penjara, sementara kuhp thailand memuat sanksi pidana penjara sekaligus pidana denda terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama. disarankan kepada pemerintah indonesia agar dapat menyertakan ancaman sanksi denda terhadap tindak pidana penodaan agama dalam kuhp indonesia. disarankan pula kepada pemerintah thailand agar dapat menjadikan hak atas kebebasan beragama sebagai hak yang tidak dapat dikurangi, serta adanya penyebutan dan penyetaraan agama dan kepercayaan lainnya selain buddha dalam konstitusi thailand.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : cutaja_noeraalaydrus@rocketmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA MELALUI PENYELESAIAN KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI ACEH DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (Dahniar, 2018) ,

PEMENUHAN HAK NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS II B SIGLI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Kurnia Dwi Mantri Abi, 2017) ,

ANALISIS DAYA SAING EKSPOR KARET ALAM INDONESIA DAN THAILAND DI PASAR INTERNASIONAL (MITA REZEKINA UTAMI, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi