Alyani Maulida. IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak alyani maulida, implementasi perlindungan hukum 2018 terhadap korban tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum pengadilan negeri takengon fakultas hukum, universitas syiah kuala (v, 56)., pp., tabl., bibl., tarmizi, s.h., m.hum. pasal (1) angka 8 undang- undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, perlindungan adalah segala daya upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepeada saksi dan/ atau korban yang wajib dilaksanakan oleh lpsk atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang- undang ini. namun di wilayah hukum pengadilan negeri takengon korban atau saksi tidak semua mendapatakan perlindungan sebagaimana mestinya. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan anak di wilayah hukum pengadilan negeri takengon, dan menjelaskan hambatan-hambatan yang

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (OCTHANIA MADILLA, 2020) ,

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020) ,

dihadapi dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencabulan. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menujukan bahwa perlindungan hukum terhadap para korban tindak pidana pencabulan anak tidak berjalan sesuai dengan perundangan yang berlaku dimana sebagian korban hanya dikembalikan kepada para wali faktor besar yang berpengaruh dalam mengimplementasikannya yaitu infrastruktur yang terbatas untuk perlindungan korban, juga faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam mengimplementasikan perlindungan hukum bagi korban yaitu, pendampingan sosial yang kurang karena banyaknya kasus, juga kesadaran keluarga yang kurang untuk menuntut hak-hak yang seharusnya didapatkan korban, dan masayarakat juga sangat berperan penting dalam membantu korban dalam melanjutkan hidupnya. disarankan kepada masyarakat untuk dapat ikut dalam membantu korban agar dapat hidup bermasyarakat lagi, majelis hakim pengadilan negeri takengon untuk memberi keputusan yang tepat kepada pelaku, juga pemerintahan untuk dapat memberikan infrastruktur yang lengkap guna mempermudah penerapan undang-undang tentang perlindungan

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : alyanimaulida@yahoo.co.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH USTAD TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Muhammad Alfian, 2017) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020) ,

TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi