APRIYANDA. TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI TAPAK TUAN). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak apriyanda, tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor (suatu penelitian di pengadilan negeri tapak tuan) fakultas hukum universitas syiah kuala 2018 ( v, 60 ),pp.,bibl. (ainal hadi, s.h., m.hum) mengenai peraturan tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana yang mengatakan, “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau secara melawan hukum, dengan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” pada kenyataannya telah terbukti secara nyata dilakukan di kabupaten aceh selatan yang diselidiki oleh pihak kepolisian kabupaten aceh selatan. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana penipuan jual beli sepeda

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RANGGA RIZKI PRADANA, 2015) ,

Baca Juga : PERAN KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ZULYANI MAHMUD, 2016) ,

otor, bagaimana cara pelaku melakukan penipuan jual beli sepeda motor, serta bagaimanakah penanggulangan tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor. data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor terjadinya tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor karena faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor kesempatan. modus operandi tindak pidana penipuan jual beli sepeda motor yaitu jual beli online, menyuruh korban untuk mentransfer uang sebagai tanda jadi, dengan alasan barang dibeli secara tunai bukan kredit dan dengan alasan stnk dan bpkb yang belum dikeluarkan. upaya penanggulangan yaitu upaya prenventif dan upaya represif. disarankan kepada pemerintah seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan dan memberi bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu serta memperbaiki lingkungan masyarakat supaya menjadi lebih baik, disarankan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhadap harga barang yang lebih murah dibandingkan harga barang pada umumnya, disarankan kepada penegak hukum untuk lebih meningkatkan pengawasan serta upaya-upaya lebih lanjut dalam pencegahan tindak pidana penipuan jual beli sepeda

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : Aprianda_asd@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PENIPUAN DARING DALAM JUAL BELI ITEM DOTA 2 MELALUI INTERNET (MUHAMMAD IRFAN, 2018) ,

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020) ,

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi