DANIEL YOVANDA. PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENCIPTA DIKAITKAN DENGAN PEMBAYARAN ROYALTI LAGU DAN MUSIK OLEH PELAKU USAHA RESTORAN DAN CAFE DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Hak cipta merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta. termasuk di dalamnya hak mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. pasal 23 ayat (5) uu hak cipta 2014 menjelaskan, setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan berupa royalti kepada pencipta. namun dalam praktik nya, pelaku usaha restoran dan café tidak melakukan pembayaran royalty kepada pencipta lagu dan musik di kota banda aceh sehingga mengakibatkan kerugian bagi pencipta. tujuan penelitian adalah untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pencipta lagu dan musik untuk melindungi hak ekonominya.bagaimanakah penegakan hukum hak cipta oleh kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia provinsi aceh dan penyebab belum dilakukannya pembayaran royalti oleh pelaku usaha serta apakah upaya-upaya yang dapat dilakukan agar pelaku usaha melaksanakan kewajibannya membayar royalti. jenis penelitian yang

Baca Juga : IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERKAIT HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU OLEH PENGUSAHA TEMPAT KARAOKE DI KOTA BANDA ACEH (CUT NANDA RISMA PUTRI, 2016) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN HAK CIPTA LAGU ATAU MUSIK YANG DINYANYIKAN KEMBALI (COVER VERSIONS) SECARA KOMERSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Ridha Tommi Sasmita, 2015) ,

unakan adalah yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmu empirissebagaiilmu bantu. hasilpenelitian menunjukkan bahwa tidak ada upaya yang dilakukan oleh pencipta untuk melindungi hak ekonominya, tidak ada satu pun pencipta yang berupaya menagih royalty kepada pelaku usaha. sementara itu, kurangnya pemahaman hukum menjadi sebab utama pelaku usaha tidak melaksanakan pembayaran royalti lagu dan musik. kurangnya pemahaman ini dipengaruhi karena tidak ada sosialisasi mengenai royalti yang dilakukan oleh pemerintah. upaya yang dapat dilakukan adalah upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran dengan memberikan pemahaman mengenai royalty kepada pencipta dan pelaku usaha, serta upaya represif untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. kepada pencipta disarankan untuk medaftar sebagai anggota lembaga manajemen kolektif nasional (lmkn) agar mempermudah proses pemungutan royalti. pelaku usaha disarankan untuk menambah pengetahuannya mengenai

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : danielyovanda@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

ROYALTI TERHADAP PENYEWAAN SECARA KOMERSIAL HAK CIPTA BUKU, NOVEL, DAN KOMIK DI KOTA BANDA ACEH (Suci Farah Dina, 2016) ,

IMPLEMENTASI PERSYARATAN HYGIENE SANITASI OLEH PELAKU USAHA RUMAH MAKAN DAN RESTORAN DIKAITKAN DENGAN PELAYANAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH (Siti Rahmah, 2016) ,

PERLINDUNGAN HAK MORAL DAN HAK EKONOMI CIPTAAN LAGU DAN/ATAU MUSIK ASING DALAM UUHC TAHUN 2014 (Santi Nurmaidar, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi