Richo Sumardana. PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN BENDA SITAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak richo sumardana, 2017 penyimpanan dan pemusnahan barang sitaan narkotika(suatu penelitian di wilayah hukum kejaksaan negeri aceh timur) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,50)., pp., tabl., bibl. ainal hadi, s.h., m.hum. mengenai penyimpanan barang bukti pasal 44 kitab undang-undang hukum acara pidana ayat (1) benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara dan ayat (2)“penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh siapapun juga”. dalam kenyataannya penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika masih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika di wilayah hukum kejaksaan negeri aceh timur, untuk menjelaskan kendala dalam

Baca Juga : PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS 1 BANDA ACEH (Muhammad Chalik, 2015) ,

Baca Juga : PERAN KEJAKSAAN DALAM PENGELOLAAN PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN BENDA SITAAN NARKOTIKA DI KOTA BANDA ACEH (T SURYA REZA, 2019) ,

impanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan narkotika. data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa,mekanisme penyimpanan barang bukti oleh pihak kejaksaan mengumpulkan benda sitaan terlebih dahulu hingga terkumpul banyak kemudian menunjuk salah satu petugas barang bukti untuk memeriksa fisik benda sitaan hingga tahap pemusnahan dan mekanisme pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yaitu jaksa membuat surat berita acara pemusnahan harus ada instansi yang terkait seperti polisi, dinas kesehatan, jaksa, wartawan dan lain-lain, kendala dalam penyimpanan yaitu belum memadainya gedung kantor, gudang dan pegawai di rupbasan juga keterbatasan anggaran dan kendala dalam pemusnahan pengeluaran izin pemusnahan barang rampasan harus di terbitkan jaksa agung republik indonesia , penentuan kondisi fisik barang rampasan narkotika harus dari intansi yang berwenang dan upaya mengatasi hambatan penyimpanan benda sitaan narkotika yaitu mengawasi petugas, menepatkan petugas yang kompeten dan mengatasi hambatan dalam pemusnahan benda sitaan narkotika dilakukannya pemusnahan segera dan pemusnahan sebaiknya dilakukan kondisi benda sitaan masih dalam kadar yang bagus. diharapkan kepada pihak kejaksaan untuk dapat melaksanakan penyimpanan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melaksanakan pemusnahan benda sitaan narkotika di tempat yang terbuka sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam kegiatan pemusnahan tersebut supaya adanya kepercayaan dari masyarakat kepada pihak

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : richo.resistor@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENYITAAN DAN PENYIMPANAN BENDA SITAAN KASUS JARIMAH KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR`IYAH KOTA BANDA ACEH) (Citra Dewi Keumala, 2016) ,

PELAKSANAAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI DAN BENDA SITAAN KENDARAAN BERMOTOR DI KEPOLISIAN (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Tri Admaja, 2018) ,

PELELANGAN KAYU SITAAN HASIL TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI JANTHO) (Irsan Saputra, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi