Muhammad Jabirullah. TINDAK PIDANA TIDAK HADIR TANPA IZIN DALAM WAKTU DAMAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Abstrak tindak pidana tidak hadir tanpa izin dalam waktu damai (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan militer i-01 banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v. 66..) pp., tabl., bibl. ainal hadi, s.h., m.hum tentara nasional indonesia (tni) merupakan militer negara kesatuan republik indonesia yang berfungsi sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan nkri. dalam pasal 86 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm) yaitu “militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan, apabila ketidak hadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. walaupun demikian, banyak anggota tni melakukan thti serta kasus thti merupaka tindak pidana yang sering dilakukan oleh anggota tni. adapun tujuan yang hendak penulis capai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab tni melakukan tindak pidana thti, untuk mengetahui upaya

Baca Juga : PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016) ,

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH NO 214-K/PM.I-01/AD/X/2015 TENTANG TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI (Syarifah Naila Autharina, 2019) ,

ggulangan tindak pidana thti dan untuk mengetahui hambatan dalam penanggulangan thti tni dalam waktu damai. data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, tindak pidana thti tni dalam waktu damai terjadi karena disebabkan oleh faktor memiliki permasalahan pribadi, kepentingan yang mendesak, faktor mental, faktor ekonomi (keuangan) dan faktor lingkungan. kemudian upaya penanggulangan dilakukan melalui upaya pengawasan dari komandan satuan, melaksanakan tugas penyidikan, melaksanakan tugas penuntutan dan mengadili pelaku. hambatan-hambatan dalam penanggulangan tindak pidana tidak hadir tanpa izin (thti) dalam waktu damai yaitu karena tempat tinggal prajurit di luar kawasan satuan/militer dan pelaku yang melarikan diri hilang jejak. disarankan kepada komando pendidikan dan latihan militer agar meningkatkan pendidikan dan latihan kepada anggota tni agar senantiasa disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang prajurit. kepada komandan tiap-tiap satuan agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan prajurit di bawah komandonya. kepada para penegak hukum agar menindak tegas para prajurit yang melakukan thti guna meminimalisir pelaku tindak pidana thti. 2017 muhammad

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : tuanku.bagindajabir@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API TANPA IZIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Evan Munandar, 2018) ,

PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (YULIA LESTARI, 2016) ,

KEWENANGAN PENGADILAN MILITER I–01 BANDA ACEH DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OKNUM ANGGOTA TNI DI ACEH (Erna Kurniawati, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi