| |
Ahmad Zulpikar. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017 |
|
AbstrakAbstrak
korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes)
yang sulit dalam pembuktiannya, korupsi sering dilakukan secara terorganisir dan
sistimatis, karena melakukan korupsi membutuhkan kerjasama dari beberapa
orang yang mempunyai kepentingan didalamnya, kerjasama berupa kesaksian dari
orang-orang yang mengetahui langsung terjadinya korupsi, yang kemudian
dikenal dengan whistleblower. pengaturan whistleblower belum diatur secara
khusus, namun secara implisit diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun
2006 tentang perlindungan saksi dan korban, khususnya pada pasal 10 ayat (1)
dan ayat (2), yang dinilai tidak memenuhi prinsip perlindungan hukum terhadap
seorang whistleblower dengan masih banyaknya kriminalisasi terhadap
whistleblower, dan tidak adanya kompensasi yang memadai bagi whistleblower,
menjadikan masyarakat tidak mau menjadi whistleblower.
tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana undang-
undang
Baca Juga : ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAPOR (WHISTLE BLOWER) DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TERHADAPKASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (ENI SURIATI, 2015) ,
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020) , lik indonesia nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi whistleblower dalam tindak pidana korupsi, dan untuk mengetahui konsep ideal perlindungan hukum bagi whistleblower dalam undang - undang tentang perlindungan saksi dan korban. jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban khususnya pasal 10 ayat (2) belum memberikan perlindungan hukum bagi whistleblower dan justice collaborator. kedua, perlidungan hukum bagi whistleblower yang ideal dapat berupa perlindungan hukum yang secara umum, berupa antara lain : keamanan; kerahasiaan identitas; jika diperlukan identitas baru; tidak ditahan/penjara bersama pelaku yang pidananya diungkap; dan/atau tidak dapat dituntut secara pidana, administrasi maupun perdata atas kesaksian , laporan atau bantuan lainnya. perlindungan hukum yang bersifat khusus berupa : penundaan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya dan/atau tindak pidana lain yang diakuinya; penundaan proses hukum atas pengaduan yang timbul karena informasi, laporan dan/atau kesaksian yang diberikannya; penghargaan; keringanan tuntutan antara lain berupa pengajuan tuntutan hukuman percobaan, peringanan tuntutan dan hukuman (dibanding pelaku lain diperkara yang diungkapkan atau terdakwa lain pada kasus sejenis); penghapusan penuntutan, dan/atau pemberian remisi dan/atau grasi; memberikan kompensasi berupa pemberian hadiah atas tindakan beraninya menjadi whistleblower, dengan memperoleh 10 persen hingga 30 persen dari nilai kerugian negara yang telah di korupsi. disarankan hendaknya pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat segera merumuskan dan merevisi undang-undang no. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban terutama memberikan rumusan yang lebih luas tentang pengertian pihak yang dapat menjadi whistleblower. memperbaiki rumusan perlindungan hukum terhadap whistleblower, berupa pemberlakuan prinsip imunitas dan pemberian kompensasi dengan mendapatkan nilai tertentu dari hasil korupsi antara 10 persen sampai 30 persen bagi mereka yang menajdi whistleblower yang beitikad baik. hal ini menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat yang akan menjadi whistleblower terutama dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi kata kunci : whistleblower, perlindungan hukum, Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan STUDI KOMPARATIF TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA (Cut Rizka Rahmah, 2016) ,PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TIPIKOR BANDA ACEH) (Ibsaini, 2018) , PERLINDUNGAN ASET AHLI WARIS YANG DIDUGA MERUPAKAN HASIL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR: 57/PID.SUS- TPK/2015/PN- BNA) (YURIS ANDIKA, 2020) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |