KARINA SYAHPUTRI. PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak karina syahputri, 2017 dr. mohd.din, s.h., m.h. pasal 236 ayat (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menentukan bahwa kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. berdasarkan penelitian di satuan lalu lintas polresta banda aceh aceh diketahui terdapat beberapa kasus penyelesaian kecelakaan lalu lintas secara adr pada tahun 2016-2017 dengan total penyelesaian adr pada tahun 2016-2017 adalah 227. tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara alternative dispute resolution (non-litigasi) oleh satuan lalu lintas polresta banda aceh, cara pelaksanaan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara alternative dispute resolution oleh satuan lalu lintas

Baca Juga : PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Kiki Maulidar, 2016) ,

Baca Juga : UPAYA PENANGGULANGAN TINGGINYA ANGKA KECELAKAAN LALU LINTAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (ZULFIKAR, 2020) ,

ta banda aceh dan hambatan-hambatan yang ditemui pada saat penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara alternative dispute resolution. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. dan untuk memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan mempelajari buku buku dan literatur yang relevan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara alternative dispute resolution oleh satuan lalu lintas polresta banda aceh adalah aadanya aturan teknis pelaksanaan adr, terjadinya kesepakatan antara pelaku dan korban, dan diskresi satuan polisi lalu lintas kepolisian resort kota banda aceh.pelaksanaan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara alternative dispute resolution (adr) oleh satuan lalu lintas polresta banda aceh adalah adanya kesepakatan tertulis dari masing-masing pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, dan pencatatan dalam buku register. hambatan-hambatan yang ditemui pada saat penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara alternative dispute resolution (adr) adalah keterbatasan sumber daya manusia dan adanya penyimpangan oleh aparatur dalam melaksanakan tugas. disarankan pelaksanaan adr dilaksanakan secara konsisten dan tidak melanggar kuhap dan uullaj, adanya peningkatan sumber daya manusia di satuan lalu lintas polresta banda aceh dan para pihak mengikuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam bentuk tertulis dihapan para saksi, masyarakat dan pihak

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : karina_spw34@yahoo.co.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (ROMI ARIFANDI, 2019) ,

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDERAAN KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS (T.Mashuri, 2015) ,

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DIAKIBATKAN OLEH KENDARAAN GILING PADI SECARA DAMAI (Agung Julian, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi