Aulia Arzia. UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak aulia arzia, 2017 adi hermansyah, s.h., m.h pasal 114 ayat (2) undang-undangnomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan bahwa “dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan i sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”, akan tetapi masih banyak terdapat kasus tindak pidana peredaran narkotika yang terjadi di wilayah provinsi aceh. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskanfaktor penyebab meningkatnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di aceh, untuk

Baca Juga : PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Widya Putri, 2018) ,

Baca Juga : KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN UPAYA PENANGGULANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Aris Munanzar, 2019) ,

laskanupaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan untuk menjelaskanhambatan yang dialami oleh penyidik dalam menanggulangi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu. metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab meningkatnya peredaran narkotika ialah faktor wilayah, adanya para penampung, kurangnya kesadaran akan hukuman yang berlaku, faktor ekonomi, serta faktor lingkungan dan masyarakat. upaya dalam menanggulangi tindak pidana peredaran narkotika ialahmelakukan pembinaan sumber daya dilingkungan direktorat narkoba dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas, melakukan rehabilitasi untuk merawat korban penyalahgunaan narkoba sehingga diharapkan para korban dapat kembali ke lingkungaan masyarakat dan bekerja dengan layak. hambatan yang dialami dalam menanggulangi peredaran narkotika yaitu terkait dengan personil yang dianggap cukup skill (keahlian) yang secara khusus menangani tindak pidana penyalahgunaan psikotropika hanya sebatas pada anggota unit satuan narkoba, sehingga dalam hal ini pihak kepolisian daerah aceh melakukan pelatihan atau program pendidikan kepada personilnya, kurangnya tanggapan masyarakat untuk melapor apabila telah terjadi tindak pidana narkotika hal ini karena masyarakat takut apabila dijadikan saksi ataupun merasa takut apabila si tersangka atau terdakwa mengetahui bahwa dia yang melaporkan tersangka atau terdakwa tersebut bisa jadi tersangka atau terdakwa tersebut dendam kepada masyarakat yang melaporkan tersebut. disarankan kepada pihak kepolisian melakukan pelatihan kepada para personilnya terkait dengan tindak pidana narkotika sehingga para personilnya bisa bekerja dengan maksimal dalam menangani tindak pidana peredaran narkotika, melakukan sosialisasi mengenai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta memberikan penjelasan bahwa masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana narkotika maka identitas dari masyarakat tersebut akan di

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : auliaarzia@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

INTENSITAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKAITKAN DENGAN JENIS NARKOTIKA YANG DISALAHGUNAKAN (SUATU PENELITIAN DI POLRES PIDIE) (Ridha Agusyani, 2016) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020) ,

TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON) (M RABIEL BAHANA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi