| |
Chairul Ikhsan. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PELAKU USAHA BERAS TANGSE OPLOSAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017 |
|
AbstrakAbstrak
(wardah, s.h., m.h., ll.m.)
pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan peraturan kepala badan pengawasan obat dan makanan republik indonesia nomor 1 tahun 2017 dalam pasal 1, 3 dan 9. namun pada kenyataanya masih ditemukan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam melakukan usahanya.
penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas beras tangse oplosan yang di lakukan oleh pelaku usaha di kecamatan tangse, menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen jika mendapat beras tangse oplosan.
untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan
Baca Juga : PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) (STUDI KASUS DI KECAMATAN TANGSE, KABUPATEN PIDIE) (Mujuani, 2016) ,
Baca Juga : ANALISIS KONTRIBUSI USAHATANI KAKAO TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN RUMAH TANGGA PETANI DI DESA ULEE GUNONG KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE (Irwan Shahendra, 2020) , n dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan untuk memperoleh data sekunder. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. hasil penelitian menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas beras tangse oplosan adalah tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha beras tangse oplosan karena kurangnya kesadaran dari konsumen untuk melakukan pengaduan kepada yayasan perlindungan konsumen aceh. tanggung jawab pelaku usaha beras tangse oplosan terhadap konsumen adalah tidak adanya ganti kerugian dari pelaku usaha yang dilakukan terhadap konsumen yang menjadi korban beras tangse oplosan. disarankan kepada pemerintah untuk mendirikan badan penyelesaian sengketa konsumen di aceh. produsen dan/atau pedagang beras tangse selaku pelaku usaha agar dapat memberikan tanggung jawab berupa ganti kerugian kepada konsumen akibat beras tangse Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : chairul_ikhsan@yahoo.co.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan JENIS-JENIS SERANGGA PADA POHON DURIAN (DURIO ZIBETHINUS L)RNDI KAWASAN GAMPONG PULO SEUNONG KECAMATANRNTANGSE KABUPATEN PIDIE (Rifki Mufti, 2015) ,FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE (EKY SULAIKA, 2016) , KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE DALAM PELAKSANAAN PROGRAM TANGGAP DARURAT UNTUK PENANGANAN BENCANA DI KECAMATAN TANGSE TAHUN 2013 (Fitri Yanti, 2014) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |