Veronica Pratiwi. TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak veronica pratiwi, 2017 nursiti, s.h., m.hum pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, tetapi dalam kenyatannya masih terdapat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan akibat dari dendam yang mengakibatkan meninggal atau hilangnya nyawa orang lain. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, untuk menjelaskan proses hukum terhadap pelaku yang melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan untuk menjelaskan hambatan yang dialami oleh penyidik dalan menangani kasus tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. metode yang dilakukan

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ROSA OKVIANTI, 2017) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (Rio Kardova, 2019) ,

nggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut karena dendam, hubungan asmara, serta lemahnya pemahaman hukum. proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama proses hukumnya meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama adalah para pelaku yang melarikan diri ke tempat terpencil yang membuat pihak kepolisian sulit menjangkau tempat persembunyian tersebut, proses pencarian alat bukti yang telah dibuang oleh pelaku. disarankan kepada masyarakat apabila terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang nekat seperti pembunuhan serta diharapkan kepada pihak kepolisian untuk menindak dengan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : veronikapratiwi86@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019) ,

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO (Nailul Authar Hasri, 2018) ,

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILLA SAGITA YUSUF, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi