Yuni Ariska. TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN PERMEN YANG MENGANDUNG GAIRAH SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Tindak pidana memperdagangkan permen yang mengandung gairah seksual (suatu penelitian di wilayah hukum kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,64),pp.,bibl.,tabl.,app. abstrak yuni ariska, 2017 mukhlis, s.h., m.hum. pasal 140 ayat (2) undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, selanjutnya disebut undang-undang tentang pangan menyebutkan bahwa, “setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp4.000.000.000, - (empat miliar rupiah)”. namun kenyataannya, tindak pidana memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan berupa permen yang mengandung gairah seksual yang terjadi di kota banda aceh dan pelakunya tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan. tujuan penulisan skripsi ini menjelaskan faktor penyebab terjadinya memperdagangkan permen yang mengandung

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (ELLYTA, 2020) ,

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019) ,

rah seksual dan alasan tindak pidana memperdagangkan permen gairah seksual tidak dilimpahkan ke pengadilan serta upaya mencegah terjadinya perdagangan permen gairah seksual di kota banda aceh. data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya peredaran permen gairah seksual di kota banda aceh, dilatarbelakangi oleh kurangnya informasi mengenai larangan memperdagangkan permen gairah seksual, adanya kesempatan dan keinginan, faktor lingkungan sosial, dan lemahnya sosialisasi mengenai kententuan tentang permen gairah seksual. alasan tindak pidana memperdagangkan permen gairah seksual tidak dilimpahkan ke pengadilan, karena minimnya kualitas dan kuantitas sistem peradilan pidana, khususnya kepolisian dalam menerapkan upaya penegakan hukum, dan kurangnya sosialisasi terkait standar keamanan pangan, serta lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum. upaya pencegahan peredaran permen gairah seksual dilakukan dengan menerapkan upaya perlindungan hukum preventif dan represif. disarankan untuk melakukan penindakan dalam rangka menanggapi faktor penyebab terjadinya tindak pidana memperdagangkan permen gairah seksual di kota banda aceh, dan meningkatkan kerja sama yang baik antara penegak hukum, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta alokasi anggaran, dan melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : Foreverviva14@yahoo.co.id atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020) ,

TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020) ,

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi