LUTHFAN AUFAR. PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DI WARUNG INTERNET SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH POLISI SEKTOR KUTA ALAM BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak luthfan aufar, penyelesaian tindak pidana 2017 pencurian oleh anak di warung internet secara diversi (suatu penelitian di wilayah polisi sektor kuta alam banda aceh). fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,62)bibl.tabl. (rizanizarli, s.h.,m.h.) tindak pidana pencurian beserta hukumannya telah diatur dalam pasal 362, 363 kuhp. pengaturan dalam pasal ini adalah penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian. namun penyelesaian kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di mana tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak tersebut ialah merupakan tindak pidana yang harus diselesaikan dengan hukum karena objek yang di ambil ialah objek yang bernilai dan berharga. diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam pasal 1 angka 7 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. kasus pencurian di wilayah kuta alam

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH JAYA) (DESI MARFIZA, 2019) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA LHOKSEUMAWE) (Nadia Shafira, 2019) ,

ini semakin meningkat di tiap tahun nya, dapat dibuktikan dengan hasil laporan yang didapatkan di kantor polisi sektor kuta alam. perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pencurian yang dilakukan oleh anak disini ialah akibat ekonomi keluarga, broken home atau tidak harmonis nya hubungan anak dan orang tua di rumah, serta faktor ikut-ikut kawan yang akhirnya menjerumuskan anak ke kasus tersebut, penyelesaian kasus ini diselesaikan di kampung tersebut dimana dipertemukan kedua pihak koban dan pelaku untuk diminta penjelasan yang mendalam, hambatan yang diperoleh ialah para pihak kepolisan tidak konsisten dalam penerapan peraturan di lapangan dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum masalah yang paling sederhana dapat dilihat pada batasan yang menjadi umur minimal seorang anak pada peraturan-peraturan yang terkait. disarankan perlu adanya pemahaman kepada keluarga akan pentingnya penyelesaian secara hukum tergantung dari perbuatan atau tindak pidana apa yang dijalankan oleh anak pelaku, dan perlu sering adanya sosialisasi terhadap keluarga agar tidak takut akan menjalankan penerapan hukum, karena dengan itu lebih mendapatkan keadilan yang

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : luthfan.aufar@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA BENDA YANG DILAKUKAN OLEH SANTRI DAN UPAYA PENYELESAIANNYA(SUATU PENELITIAN DI PONPES MODERN AL-FALAH ABU LAM U ACEH BESAR) (M FAISAL BIN ZAMZAMI, 2020) ,

PENERAPAN KEADILAN YANG MEMULIHKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN POLRES LHOKSEUMAWE) (RENDRIANSYAH, 2018) ,

UPAYA POLISI DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAKAN PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PADA KEPOLISIAN SEKTOR SYIAH KUALA) (Yartina Novika, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi