JULIA NINGSIH. PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN CARA PENGGRANATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak julia ningsih 2017 pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan cara penggranatan (suatu penelitian di wilayah hukum polda aceh). fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 69) pp.,bibl.,tabl. 2017. nurhafifah, s.h, m.hum pembunuhan dengan rencana lebih dahulu atau disingkat dengan pembunuhan berencana, adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia. terjadinya pembunuhan juga tidak terlepas dari kontrol sosial masyarakat, baik terhadap pelaku maupun terhadap korban pembunuhan sehingga tidak memberi peluang untuk berkembangnya kejahatan ini, apalagi terhadap pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, ancaman hukumannya lebih berat dari pembunuhan biasa karena adanya unsur yang direncanakan terlebih dahulu (pasal 340 kuhp). tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Veronica Pratiwi, 2017) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Lola Mauliva, 2016) ,

a dengan penggranatan. untuk menjelaskan hambatan pelaksanaan penyidikan terahadap pelaku tindak pidana berencana dengan penggranatan. metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian keperpustakaan dan metode penelitian lapangan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mengkaji dan mempelajari kitab undang-undang hukum pidana (kuhap), buku teks lainnya serta makalah lain yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan granat dilakukan dengan cara menggunakan penyidikan tempat kejadian perkara (tkp) dengan cara daktiloskopi, penyidikan terhadap saksi dan terhadap terdakwa. hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan diantaranya faktor interen pada dasarnya pihak kepolisian tidak banyak menemukan kesulitan-kesulitan baik didalam melakukan penangkapan maupun dalam melakukan proses pelaksanaan penyidikan. faktor eksternal yang dapat ditemui oleh penyidik adalah cara dalam memberikan pengertian terhadap masyarakat dalam kawasan tempat kejadian perkara (tkp) tindak pidana, kesulitan dalam menghadirkan saksi-saksi dikarenakan banyaknya saksi yang harus dihadirkan. disarankan pelaksanaan penyidikan dilakukan dengan koordinasi berbagi pihak untuk mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : julianingsih784@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019) ,

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILLA SAGITA YUSUF, 2020) ,

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MASDA ULFA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi