CUT AGNELIA IRDITA. SISTEM AKUNTANSI TUNJANGAN PRESTASI KERJA (TPK) PADA PEGAWAI DINAS PERHUBUNGAN ACEH. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Penulisan laporan kerja praktek (lkp) dilaksanakan setelah adanya praktek kerja lapangan pada dinas perhubungan provinsi nanggroe aceh darussalam, yang semula merupakan gabungan antara kantor wilayah departemen perhubungan provinsi daerah istimewa aceh dan dinas llajr pada tanggal 17 september 2001, berdasarkan peraturan pemerintah provinsi daerah istimewa aceh nomor 28 tahun 2001 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas perhubungan provinsi daerah istimewa aceh, disamping itu pembentukan dinas perhubungan provinsi nanggroe aceh darussalam juga didasari dengan pemberlakuan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 25 tahun 2000 tentang “kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi” serta undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi nanggroe aceh darussalam. pada tanggal 5 oktober 2007 lahirlah qanun nomor 5 tahun 2007 sehingga dinas perhubungan provinsi nanggroe aceh menjadi dinas perhubungan, komunikasi,

Baca Juga : SISTEM AKUNTANSI TUNJANGAN PRESTASI KERJA (TPK) PADA PEGAWAI DINAS PERHUBUNGAN ACEH (CUT AGNELIA IRDITA, 2017) ,

Baca Juga : PENGARUH MANAJEMEN KOMPLAIN DAN BEBAN KERJA TERHADAP STRES DAN DAMPAKNYA PADA KINERJA PEGAWAI DINAS PERHUBUNGAN ACEH BARAT (Sri Khairiah, 2017) ,

nformasi dan telematika provinsi nanggroe aceh yang dijalankan dengan peraturan gubernur provinsi nanggroe aceh darussalam nomor 18 tahun 2008 tanggal 28 maret 2008. pada bulan desember 2016 terjadi pemisahan dinas, sehingga dinas perhubungan, komunikasi, informasi, dan telematika aceh sekarang menjadi dinas perhubungan aceh. laporan kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembayaran tunjangan prestasi kerja (tpk) pada pegawai dinas perhubungan aceh, yang dilakukan berdasarkan peraturan gubernur nanggroe aceh darussalam nomor 58 tahun 2006. pembayaran tpk tersebut dilakukan berdasarkan absensi, kinerja, dan disiplin pegawai. perhitungan komponen disiplin dan komponen kinerja sesuai dengan peraturan gubernur nanggroe aceh darussalam nomor 58 tahun 2006. tpk yang diberikan kepada pegawai harus sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. sistem pembayaran tpk meliputi pencatatan, perhitungan, pembayaran, pelaporan, dan pengendalian. pembayaran dilakukan mulai dari bendahara pengeluaran membuat rekap pembayaran tpk pegawai, tenaga honorer, dan uptd selanjutnya dilakukan penerbitan spd (surat penyediaan dana) untuk pengajuan surat permintaan pembayaran (spp), surat perintah membayar (spm), hingga penerbitan sp2d (surat perintah pencairan dana).

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : dita.agnelia@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PROSEDUR PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEJAKSAAN TINGGI ACEH (DERISCA GEBRINA, 2018) ,

PROSEDUR PEMBAYARAN TUNJANGAN PRESTASI KERJA (TPK) PADA DINAS PENDIDIKAN ACEH (VINY EFFENDI, 2016) ,

PENGARUH KAPABILITAS PERSONAL DAN PELATIHAN E-KINERJA TERHADAP KEPUASAN PENGGUNA SISTEM E-KINERJA PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DINAS PEMERINTAH DI KOTA BANDA ACEH (Teuku Try Syahputra Negara, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi