Fitri Yati. WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MEUBEL. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak fitri yati, wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli meubel 2017 kabupaten aceh besar m. jafar, s.h., m.hum. pasal 1457 kuh perdata menentukan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. namun demikian, dalam perjanjian jual beli meubel di kabupaten aceh besar tidak semua berjalan sebagaimana mestinya. hal ini disebabkan karena adanya penjual yang melakukan wanprestasi dan tindakan pembeli yang tidak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk dan isi perjanjian yang dibuat penjual dalam perjanjian jual beli meubel, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli meubel dan akibat hukumnya serta penyelesaian yang ditempuh terhadap wanprestasi. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian

Baca Juga : WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO JEPARA DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (ROZA FADILLA ALAM, 2020) ,

Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN DARUSSALAM ACEH BESAR (ELIZA FITRI M, 2018) ,

. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat penjual dalam perjanjian jual beli meubel dapat dilihat dari adanya kesepakatan antara penjual atau pemilik usaha meubel dengan pihak pembeli dilakukan secara lisan dan dituangkan dalam bentuk bon faktur pesanan dengan jenis dan model. isi perjanjian berupa pemberian tanggung jawab kepada penjual selaku pengusaha meubel untuk menyelesaikan jenis meubel dan pihak pembeli bertanggung jawab atas pembayaran harga sesuai dengan kesepakatan baik dengan membayar tunai, cicilan atau membayar sekaligus pada saat penyerahan objek perjanjian. faktor penyebab terjadinya wanprestasi adalah faktor iktikad tidak baik, faktor tidak selesainya pesanan maupun pembayaran harga yang tidak tepat waktu, faktor ekonomi dan faktor pemahaman isi perjanjian. akibat hukum yang timbul akibat wanprestasi oleh pihak penjual, maka akan mendapat teguran dari pihak pembeli atau pemesan meubel dan apabila wanprestasi dilakukan oleh pembeli meubel, maka akan mendapat teguran disarankan kepada para pihak agar mempelajari dan memahami bentuk dan isi perjanjian serta beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian sehingga terhindar dari tindakan wanprestasi dan perselisihan di kemudian hari. disarankan kepada para pihak agar melaksanakan isi perjanjian sesuai kesepakatan guna menghindari terjadinya wanprestasi dan sanksi moral akibat wanprestasi serta hilangnya rasa kepercayaan dalam berusaha. disarankan kepada kedua pihak dalam perjanjian jual beli meubel agar dalam penyelesaian masalah ataupun perselisihan lebih mengedepankan upaya musyawarah guna menghindari sengketa yang lebih rumit dikemudian

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : Fitriyati294@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

WANPRESTASI PENERIMA KUASA PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TIKET PESAWAT UDARA (STUDI KASUS PADA BIRO PERJALANAN PT PULAU BUNTA ACEH) (PUTRI FAJRIANUARI, 2018) ,

PELAKSANAAN JUAL BELI SECARA ONLINE DI KOTA BANDA ACEH (RAHMAD HIDAYAT, 2014) ,

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR (RIZKI MAULANA, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi