| |
Marzuki. KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017 |
|
AbstrakKedudukan badan pembinaan hukum nasional
dalam menjalankan fungsi legislasi
marzuki
husni
2
mujibussalim
abstrak
1
3
badan pembinaan hukum nasional adalah instansi pemerintah yang
bertugas melakukan pembinaan sistem hukum nasional secara terpadu dan
komprehensif sejak dari perencanaan sampai analisis dan evaluasi peraturan
perundang-undangan. hasil dari program dan kegiatan bphn diarahkan untuk
mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional yang meliputi pembangunan
substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. pasal 21 ayat (4) undangundang
nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan
menyatakan “penyusunan program legislasi nasional di lingkungan
pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum”, masalah pokok penelitian ini (1) apakah
kedudukan bphn sudah sesuai dengan fungsi sebagai lembaga legislasi nasional?
(2) bagaimana wewenang bphn sebagai lembaga legislasi
Baca Juga : KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI (Marzuki, 2017) ,
Baca Juga : KEDUDUKAN DAN FUNGSI MAJELIS ADAT ACEH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS ACEH (MAURISKA KHAIRUNNISA, 2020) , al dalam menjalankan fungsi legislasi? (3) apa akibat hokum terhadap fungsi legislasi yang tidak sesuai dengan aturan?. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan badan pembinaan hukum nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan bphn dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk mengetahui serta menjelaskan akibat hukum yang dihadapi bphn dalam menjalankan fungsi legislasi. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. sumber data adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa badan pembinaan hukum nasional sebagai salah satu peraturan perundang-undangan menurut undang-undangnomor 12 tahun 2011 yang merupakan aturan hukum yang bersifat mengatur (regelling) dalam menjalankan tugasnya mengalami perubahan menyusul amandemen udd 1945 dalam kewenangan, kedudukan, tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. bphn adalah instansi pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan hukum nasional secara terpadu dan konperehensif. keberadaan prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. akibat hukum terhadap badan pembinaan hukum nasional (bphn) yang muncul dalam perkembangan menjalankan fungsi legislasi dengan harus memperhatikan letak dan posisi dari harmonisasi dan sinkronisasi. disarankan kepada kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia melalui badan pembinaan hukum nasional yangmerupakan instansi pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan sistem hukum nasional secara terpadu konperehensif untuk terus melakukan langkahlangkah strategis dalam pembangunan hukum nasional. disaran kepada pemerintah dan dewan perwakilan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh uu nomor 12 tahun 2011 maka keberadaan program legislasi nasional baik dari segi wewenang, kedudukan serta fungsi dan tugas lebih dibebankan kepada dpr. lanhkah ini diharapakan dapat mendukung terwujudnya pembangunan hukum nasional di indonesia. kata kunci: kedudukan badan pembinaan hukum nasional dan fungsi legislasi Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah. Literature Searching ServiceTulisan yang relevan PERBANDINGAN PROSEDUR LEGISLASI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT (Wahyu Tio Ramadhan, 2016) ,IMPLIMENTASI ASAS-ASAS DEMOKRASI DALAM KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN GAMPONG DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAO DARUSSALAM ACEH BESAR) (Agus Muharril, 2020) , PERAN PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF (SUATU KAJIAN DI DPRK SIMEULUE PERIODE 2009-2014) (Ayon Alafanda, 2020) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |