Indra Stary Pradhana. PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN YANG TIDAK MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI POLDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak indra stary pradhana, (2017) pertanggungjawaban penyidik polri dalam melakukan penyidikan yang tidak memenuhi unsur tindak pidana fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,54) tabl.,bibl.,pp. m. iqbal, s.h, m.h, pasal 7 ayat (1) huruf g kuhap menjelaskan bahwa penyidik berwenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi,kemudian juga berdasarkan pasal 1 angka 2 kuhap menjelaskan bahwa penyidik mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu kasus tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. namun dalam kenyataannya wewenang yang dimiliki penyidik belum dilaksanakan secara maksimal. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pertanggung jawaban penyidik terhadap penghentian penyidik yang menimbulkan korban, hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik didalam melakukan penyidikan dan penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan. data diperoleh melalui

Baca Juga : PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI POLDA ACEH) (Syarifah Sri Lidiawati, 2017) ,

Baca Juga : PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN YANG TIDAK MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI POLDA ACEH) (Indra Stary Pradhana, 2017) ,

penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan undang-undang yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan penyidik terhadap penghentian penyidikan yang menimbulkan korban adalah dengan mencari alat bukti baru. novum tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja karena surat penghentian penyidikan adalah suatu produk hukum, prapradilan merupakan satu-satunya jalan bagi masyarakat yang tidak puas terhadap sp3 yang dikeluarkan oleh penyidik. hambatan yang dihadapi penyidik dalam melaksanakan penyidikan adalah sulitnya mendapatkan saksi ditempat kejadian, pelaku tindak pidana tertentu sangat berpengalaman dalam melakukan kejahatan, kurangnya alat bukti yang dapat dipakai dalam proes penyidikan, kurangnya sumber daya manusia , sulitnya pembuktian pada kasus tertentu. penyimpangan yang dilakukan adalah terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum seharusnya penyidik wajib memberitahu kepada terdakwa bahwa tersangka harus didampingi penasehat hukum. disarankan kepada pihak kepolisian untuk lebih professional dan lebih memahami nilai-nilai hak asasi manusia sehngga hal-hal yang berbau kekerasan tidak terjadi lagi kepada tersangka pada proses penyidikan disarankan kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : indrastary@yahoo.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA ACEH) (ZULFIKAR, 2015) ,

TINJAUAN YURIDIS PERSYARATAN PENYIDIK DAN PENYIDIK PEMBANTU TINDAK PIDANA KORUPSI POLDA ACEH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2010 (ARI KURNIAWAN, 2019) ,

PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG RN(DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH ) (IMANDA, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi