Amalia Yara Bahraini. MENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI JALAN TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KABUPATEN GAYO LUES). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Pasal 281 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”. namun dalam kenyataannya anak tetap mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa surat izin mengemudi. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa surat izin mengemudi, menjelaskan pertanggungjawaban anak mengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, serta hambatan dan upaya-upaya dalam penanggulangan anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa surat izin mengemudi. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR TANPA MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (HABIBULLAH, 2019) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) YANG TERJADI DI WILAYAH ACEH BESAR (Rahmat Hidayat, 2019) ,

i wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua tanpa surat izin mengemudi adalah karena kesibukan orang tua, pengaruh lingkungan, menghemat waktu, kurangnya kepedulian orang tua, dan menggantikan pekerjaan orang tua. pertanggungjawaban anak dialihkan pada orang tua, dikenakan denda, diproses ke pengadilan, ditahannya kendaraan bermotor roda dua. hambatannya dalam penanggulangan anak mengemudi kendaraan bermotor roda dua adalah kurangnya sarana tranportasi, kaburnya anak dari jaringan razia, orang tua memiliki sikap pemarah, lemahnya sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian, serta upaya dalam penanggulangan adalah dengan bimbingan dari orang tua, sosialisasi yang diberikan oleh satuan unit lantas polres gayo lues terhadap anak, penyediaan sarana penyuluhan oleh pihak satuan unit lantas polres gayo lues, dan kerjasama dengan pihak sekolah. disarankan kepada pemerintah daerah gayo lues menyediakan lebih banyak angkutan umum berupa bus, menyediakan kawasan parkir di dekat halte bus, polisi lantas menambah titik-titik wilayah untuk mengadakan razia, lebih seringnya sosialisasi, orang tua diharapkan memberikan pengawasan, perhatian yang lebih kepada anak, diharapkan bagi orang tua tidak menunjukkan sikap amarah kepada piak polisi lantas akibat anaknya melakukan pelanggaran lalu

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH (HERNY OCTAVIANY, 2017) ,

AKIBAT HUKUM TERHADAP ORANGTUA YANG MENYEDIAKAN KENDARAAN BERMOTOR KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH POLRES ACEH BESAR) (Mafzul, 2019) ,

TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Rifka Devial Sukma, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi