Cut Ghina Wahyuni. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN DI KECAMATAN TAPAKTUAN KABUPATEN ACEH SELATAN. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Pasal 6 qanun daerah kabupaten aceh selatan nomor 7 tahun 2011 tentang pajak hotel dan pasal 6 qanun daerah kabupaten aceh selatan nomor 8 tahun 2011 tentang pajak restoran menetapkan bahwa tarif pajak hotel dan pajak restoran di kabupaten aceh selatan sebesar 10% (sepuluh persen). hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. namun pada kenyataannya realisasi pemungutan pajak hotel dan pajak restoran tidak berjalan sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam qanun daerah kabupaten aceh selatan nomor 7 tahun 2011 tentang pajak hotel dan qanun nomor 8 tahun 2011 tentang pajak restoran. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mekanisme pemungutan pajak hotel dan pajak restoran, hambatan apa saja yang di hadapi oleh dinas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah kabupaten aceh selatan dalam melaksanakan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran di kecamatan tapaktuan dan upaya apa saja yang telah

Baca Juga : ANALISIS PERTUMBUHAN DAN EFEKTIVITAS PAJAK HOTEL DAN RESTORAN SERTA KONTRIBUSINYA PADA PENDAPATAN ASLI KOTA BANDA ACEH (ULFA AZKIYA, 2020) ,

Baca Juga : PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, PEMERIKSAAN PAJAK DAN KETEGASAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PENGUSAHA HOTEL DALAM MEMBAYAR PAJAK HOTEL (Suryani, 2016) ,

akukan oleh dinas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah kebupaten aceh selatan untuk memaksimalkan pemungutannya. penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini untuk memperoleh data primer sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, pendapat-pendapat para ahli, jurnal dan perundang-undangan untuk memperoleh data teoritis. hasil dari penelitian ini adalah target penerimaan pendapatan daerah tahun 2015 untuk pajak hotel yang telah ditentukan sebesar rp. 76.680.000 namun hanya terealisasi sebesar rp. 32.387.344. sedangkan target pajak restoran yang telah ditentukan sebesar rp.39.185.000 namun hanya terealisasi sebesar rp. 5.920.000. hal ini diakibatkan karena kendala-kendala seperti kurangnya omset penjualan, tidak ada izin dari camat, kurangnya sosialisasi tentang pajak dan petugas pemungut pajak yang tidak tegas. upaya yang telah dilakukan adalah mengeluarkan surat teguran, melakukan penjemputan pajak dan menerapkan pengenaan sanksi sebesar 2% dari pajak terutang. diharapkan kepada dpkkd kabupaten aceh selatan agar diizinkan wajib pajak mencicil pajak terutangnya, rutin diadakannya sosialisasi, lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak bersedia membayar pajak dengan berbagai alasan dan penetapan pajak 10% diminimalisasikan supaya pemungutan pajak hotel dan pajak restoran lebih

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : cutghinawahyuni@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

ANALISIS PERBANDINGAN TINGKAT KONTRIBUSI PAJAK HOTEL DAN RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) RNKOTA BANDA ACEH SEBELUM DAN SESUDAH TSUNAMI (NURUN NAJMI, 2015) ,

PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA KANTOR DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTARN BANDA ACEH (RIZQA AMALIA, 2015) ,

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN OLEH DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH (Sinta Pramana, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi