Septian Prawira. UPAYA PENYADAPAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak septian prawira, 2017 mahfud, s.h., llm. pasal 40 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”. akan tetapi, pasal 12 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (undang-undang kpk) yang memberikan kewenangan kepada kpk untuk melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan kaitan antara penyadapan dalam undang-undang kpk dengan hak privasi di indonesia, dan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan alat bukti yang diperoleh dari penyadapan dalam teori pembuktian. penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (normative legal research) yang mengkaji asas-asas hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dengan

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020) ,

Baca Juga : PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM KASUSRNTINDAK PIDANA KORUPSI (Muliani, 2014) ,

ori dan konsep-konsep yang dikemukakan oleh para ahli melalui buku-buku, jurnal, atau karya ilmiah lainnya, sehingga didapatkan data sekunder untuk selanjutnya dilakukan tindakan analisa. hasil penelitian menunjukkan bahwa kaitan antara penyadapan dengan hak privasi di indonesia terletak dalam beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang menyebutkan penyadapan sebagai tindakan yang membatasi hak privasi, seperti pasal 28g ayat (1) uud nri tahun 1945 . kedudukan alat bukti yang diperoleh dari penyadapan dalam teori pembuktian yang dianut hukum acara pidana positif (negatief wettelijke) tidak mengakui keabsahan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah (unlawful legal evidence). disarankan kepada kpk dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan agar tetap menjamin, melindungi, dan memenuhi ham seperti hak privasi, demi terwujudnya tujuan hukum. disarankan untuk mengumpulkan dan menghadirkan alat bukti yang sah dalam proses pembuktian dalam mengungkap kebenaran materiil.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan menghubungi email pengarang : prawira1992@gmail.com atau dapat mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENYADAPAN INFORMASI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERKAIT HAK PRIVASI (Rizky Burnama, 2018) ,

KEWENANGAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Satria Ferry, 2019) ,

PERBANDINGAN HUKUM PEMBUKTIAN ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) SERTA UNDANG-UNDANG PIDANA DI LUAR KUHAP (Dwi Wulandari, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi