Syahnaz Oriza K. KETERWAKILAN ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN DALAM PERUMUSAN QANUN JINAYAT PROVINSI ACEH (SUATU KAJIAN TERHADAP PERAN ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH). Banda Aceh : Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Syahnaz oriza k 2016 abstrak keterwakilan anggota legislatif perempuan dalam perumusan qanun jinayat provinsi aceh (suatu kajian terhadapperan anggota legislatif perempuan di dewan perwakilan rakyat aceh) fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas syiah kuala (prof. dr. adwani, sh, m,hum) (vii,54),pp.,bibl,.app. pada 27 september, dpra mengesahkan qanun jinayat, pengesahan qanun jinayat banyak mengundang kontroversi. salah satunya datang dari aliansi kebangsaan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan (akkbb). didalam perumusan qanun jinayat banyak mengandung diskriminasi terhadap perempuan dan anak-anak, perlu adanya keterwakilan perempuan yang memadai, namun dalam kenyataannya bahwa perumusan qanun tersebut di dpra masih sangat minim keterlibatan perempuan sebagai suatu keterwakilan rakyat. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peluang dan kendala yang dihadapi peran perempuan dalam membuat qanun jinayat di dpra. untuk mengetahui,

Baca Juga : KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH TAHUN 2014 (SUFIA MAULIZA, 2016) ,

Baca Juga : PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM LEMBAGA LEGISLATIF (SUATU KAJIAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH) (Nurmailis, 2020) ,

kasi dan menganalisis peran perempuan dalam produktivitas qanun jinayat pada dpra periode 2009-2014. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. data diperoleh melalui sumber data primer dan data skunder, data primer melalui penelitian lapangan yaitu dengan wawancara informan. sedangkan data skunder melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan dokumen-dokumen, buku-buku dan bacaan-bacaan terkait. hasil penelitian menunjukkan peran perempuan dalam proses penyusunan qanun jinayat di dpra antara lain sama-sama membahas, menjelaskan, dan bertanya hal apa saja yang menyangkut dalam merugikan perempuan, memberikan ide dalam perumusan qanun, selalu hadir dalam rapat perumusan qanun jinayat, dan mau menyibukan diri dan berperanaktif. adapun faktor yang menjadi hambatan perempuan dalam mewakili suara perempuan pada qanun jinayat di dpra adalah perempuan tidak memiliki peran yang terlalu besar dalam menyusun qanun jinayat di banda aceh hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor hambatan yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap perempuan, adanya doktrin agama yang mempengaruhi pola pikir masyarakat dalam pemilihan, dan keterwakilan perempuan yang belum sampai 30% di dpra. kepada anggota legislatif perempuan dalam penyusunan qanun jinayat agar dapat lebih memperhatikan masalah yang dapat membuat perempuan merasa diskriminasi karena bagi perempuan akan melekat dalam hidupnya stigma negatif di tengah masyarakat bila dia melakukan pelanggaran. kata kunci : peran perempuan, qanun

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

STRATEGI PEREMPUAN DALAM MENINGKATKAN KETERWAKILAN DI LEMBAGA LEGISLATIF (SUATU STUDI DI KOTA BANDA ACEH) (Sulistiono, 2014) ,

PERAN PEREMPUAN DI LEMBAGA LEGISLATIF (SUATU KAJIAN DI DPRK SIMEULUE PERIODE 2009-2014) (Ayon Alafanda, 2020) ,

REPRESENTASI PEREMPUAN DI DPRK KABUPATEN ACEH TENGAH (SUATU PENELITIAN TERHADAP SIKAP PEMILIH PEREMPUAN PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (DINA ZUHRA HASAN, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi