Gandewa Pamungkas. TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak gandewa pamungkas, 2017 nurhafifah, s.h., m.hum. buku ii bab v pasal 170 (1) kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) berisi tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan, menariknya kasus ini terjadi diruang lingkup keluarga dan pelaku kekerasan ini berjumlah dua orang dari korban yang melakukan kekerasan dengan kata lain anak yang melakukan kekerasan terhadap orang tua. meskipun telah diatur bahwa kekerasan secara bersama-sama sebagai perbuatan yang dilarang namun pada kenyataannya masih terdapat kasus kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan di wilayah kota banda aceh. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, untuk menjelaskan upaya yang harus dilakukan dalam menaggulangi tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan

Baca Juga : TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP WASIT SEPAK BOLA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (TIARA ULFA HULJANNAH, 2018) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019) ,

imbangan hakim dalam memberikan putusan yang relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. data dalam skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian penyebab terjadinya kekerasan karena adanya yang mempengaruhinya mulai dari, adanya tekanan dari korban sehinga terjadiya kekerasan, pendidikan, dan jauh dari agama dapat mendorang penyebab terjadinya kekerasan ini. upaya penanggulangan dengan cara preventif, kuratif, refresif dan rehabilitatif, petimbangan hakim dalam memberikan putusan yang relatif ringan disebabkan karna masalah yang timbul berasal dari ruang lingkup keluarga. disarankan kepada masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalah yang timbul secara baik-baik tanpa melibat emosi sehingga tindak pidana kekerasan dapat

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Gandewa Pamungkas, 2017) ,

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ROSA OKVIANTI, 2017) ,

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi