Jufrian Murzal. TANGGUNG JAWAB PESERTA TEMPUR DALAM MELINDUNGI BENDA CAGAR BUDAYA DALAM SUATU KONFLIK BERSENJATA (TERKAIT PENGGUNAAN THE BLUE SHIELD EMBLEM IN 1954 HAGUE CONVENTION FOR THE PROTECTION OF CULTURAL PROPERTY). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Konflik bersenjata yang terjadi di suatu negara akan menimbulkan dampak yang negatif bagi suatu negara, seperti hancurnya benda cagar budaya yang merupakan identitas masyarakat dan peradaban dunia, padahal perlindungan benda cagar budaya diatur oleh hukum internasional. sehingga perlunya regulasi peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan benda cagar budaya pada saat konflik bersenjata. (armed conflict). penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penggunaan the blue shield emblem yang di atur di dalam the 1954 hague convention for the protection of cultural property in the event of armed conflict and its two (1954 and 1999) protocols, terhadap benda cagar budaya untuk memberikan perlindungan benda cagar budaya pada saat konflik bersenjata. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku, surat kabar, tulisan ilmiah, dan

Baca Juga : KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK CAGAR BUDAYA LAMURI (Mochammad Riyansyah, 2015) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN LOKASI YANG DIDUGA SITUS CAGAR BUDAYA OLEH PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAAN AIR LIMBAH (IPAL) DI GAMPONG JAWA ) (DESFA MEUTIA LESTARI, 2018) ,

tur-literatur yang relevan dengan skripsi ini. hasil penelitian dari penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa walaupun indonesia sudah memiliki hukum nasional tentang benda budaya, akan tetapi indonesia belum bisa melaksanakan kewajiban untuk melindungi benda cagar budaya yang ada di indonesia pada saat konflik bersenjata karena tidak adanya peraturan penggunaan lambang perisai biru. sehubungan dengan hal tersebut langkah-langkah yang seharusnya pemerintah indonesia tempuh adalah mencantumkan perlindungan benda cagar budaya pada saat konflik bersenjata yang sesuai dengan the 1954 hague convention for the protection of cultural property in the event of armed conflict and its two (1954 and 1999) protocols pada regulasi peraturan perundang-undangan republik indonesia. disarankan kepada pemerintah indonesia untuk memasukkan pedoman penggunaan the blue shield emblem kedalam suatu regulasi hukum yang ada di indonesia. perlunya implementasi penggunaan lambang perisai biru (the blue shield emblem) untuk melakukan perlindungan dan penghormatan kepada benda cagar budaya. kemudian pemerintah indonesia harus memberikan edukasi terhadap masyarakat indonesia mengenai penggunaan lambang perisai biru, kewajiban dan hak yang akan melekat terhadap benda budaya yang menggunakan lambang perisai biru

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

PENERAPAN SANKSI PIDANA TIDAK MELAPORKAN DAN PENEMUAN BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Andi Saputra, 2014) ,

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN MELINDUNGI PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH DITINJAU DARI RESPONSIBILITY TO PROTECT (muhammad irfan, 2014) ,

TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENGGUNAAN BOM TANDAN (CLUSTER BOMBS) DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (TINJAUAN KASUS LAOS) (CUT LIZA ZULAINI, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi