Melsa Sriana. TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PROVINSI ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak melsa sriana, 2016 ainal hadi, s.h., m.hum dalam pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). namun kenyataannya tindak pidana peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar masih banyak terjadi di provinsi aceh. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab banyaknya produk kosmetik yang tidak memilki izin edar dan untuk menjelaskan upaya yang di lakukan dalam menanggulangi peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks,

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN KOSMETIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PROVINSI ACEH) (Melsa Sriana, 2016) ,

Baca Juga : PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI OBAT RNTANPA IZIN EDARRN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nila Sari, 2014) ,

eraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab banyaknya produk kosmetik yang tidak memilki izin edar ialah faktor ekonomi dan kurangnya pengetahuan. faktor ekonomi karena dalam memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar pelaku tidak perlu mengeluarkan modal yang besar dalam meracik kosmetik yang tidak memiliki izin edar, sedangkan faktor kurangnya pengetahuan karena masyarakat tidak mengetahui perbedaan produk kosmetik yang memiliki izin edar dengan yang tidak memiliki izin edar. upaya yang di lakukan dalam menanggulangi peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar ialah dengan upaya preventif dan represif. upaya preventif dilakukan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli barang atau produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, sedangkan upaya represif dilakukan dengan memeriksa pelaku, mengumpulkan bukti, melakukan penyitaan serta menetapkan tersangka. disarankan kepada pihak bpom, kepolisian harus lebih sering melakukan razia-razia atau pengawasan terhadap para penjual produk kosmetik yang dijual dipasaran dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk kosmetik yang di jual

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020) ,

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK POMADE TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Heiter Noventri, 2017) ,

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KECANTIKAN YANG DIPERDAGANGKAN SECARA ONLINE TERKAIT DENGAN OBAT PELANGSING (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (NATASHA AMELIA, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi