Safriani. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG PERSONAL HYGIENE YANG KEDALUWARSA PADA SWALAYAN DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak safriani, 2016 perlindungan konsumen terhadap barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di kota banda aceh fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,63)., pp.,tabl., bibl., app. (dr. teuku muttaqin mansur, m. h.) pasal 4 huruf c undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. selain itu pasal 8 ayat (2) uupk juga menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud. namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha yang menjual barang personal hygiene yang kedaluwarsa pada swalayan di kota banda aceh. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai perlindungan konsumen terhadap beredarnya barang personal

Baca Juga : HUBUNGAN PERSONAL HYGIENE IBU DENGAN KEJADIAN DIARE PADA BALITA DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS BATOH BANDA ACEH (Terah Imanuel Mirino, 2017) ,

Baca Juga : FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN KONSUMEN UNTUK BERBELANJA DI SWALAYAN (SUATU STUDI PADA SWALAYAN DI DARUSSALAM, BANDA ACEH) (Yulian Sari, 2018) ,

aluwarsa pada swalayan kota banda aceh, upaya perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di kota banda aceh, dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di kota banda aceh. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan, yaitu dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan, yaitu dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai informan dan responden. hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan konsumen terhadap barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di kota banda aceh saat ini belum berjalan dengan baik. hal ini karena masih ditemukan pelaku usaha yang menjual barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di kota banda aceh. upaya perlindungan hukum kepada konsumen terhadap barang personal hygiene di swalayan yaitu dengan melakukan pengawasan, razia, memberi edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen, memberi teguran kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dan menyita barang personal hygiene yang kedaluwarsa. dalam penyelesaian sengketa, konsumen menempuh jalur penyelesaian di luar pengadilan yaitu dengan cara damai. tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di kota banda aceh bagi konsumen berupa pengembalian uang, atau menggantikan dengan barang yang baru. disarankan kepada konsumen dalam membeli suatu barang, agar teliti sebelum membeli. kepada pelaku usaha, disarankan dalam menjalankan usahanya harus mematuhi peraturan dan prosedur yang ada. kepada pemerintah disarankan agar memberi sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Pengarang tidak dapat memberikan Full Text secara langsung, untuk mendapatkan full text silahkan mengisi Form LSS di bawah.

Literature Searching Service



Tulisan yang relevan

ANALISA POLA PEMBELIAN BARANG DI PANTE PIRAK SWALAYAN BANDA ACEH MENGGUNAKAN ALGORITMA APRIORI DAN FP-GROWTH (Nawar Nabila Zi, 2014) ,

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN KADALUWARSA DI SWALAYAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (TRISNO NAZLI SYAPUTRA, 2014) ,

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN PASAR SWALAYAN DAN PASAR TRADISIONAL TERHADAP PREFERENSI KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH (Rinaldi, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi